KY Nilai Pengaruh Luar Bikin Hakim Mau Terima Suap
Jum'at, 10 Juli 2015 - 18:10 WIB
KY Nilai Pengaruh Luar Bikin Hakim Mau Terima Suap
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyesalkan tindakan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.
Menurut Suparman, tindakan para hakim menerima suap lantaran hakim dinilai gampang terpengaruh dengan kondisi di luar hak dan kewajibannya.
"Ini artinya apa, ada pengaruh luar, masih signifikan dan terkait juga dengan lemahnya pertahanan internal hakim ya," ujar Suparman di Kantor KY, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Suparman tak menjelaskan secara detail pengaruh dari luar dimaksud. Namun dia berpendapat, pengaruh dari luar adalah kekuatan yang kerap 'mengiming-imingi' bayaran untuk menang di pengadilan.
Padahal, menurut Suparman, gaji seorang hakim dianggap sudah mencukupi buat menghidupi kebutuhan sehari-hari. Namun, terkadang faktor internal dan eksternal hakim membuat hakim rela 'menggadaikan' keadilan.
"Jadi antara desakan dari luar, dan lemahnya dari dalam itu menjadi pemicu, terjadinya suap menyuap dalam dunia kehakiman," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim, 1 panitera dan 1 orang pengacara. Mereka yang ditangkap Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi dan Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan) seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan serta seorang pengacara bernama Yagari Bastara Guntur alias Gerry dari kantor advokat OC Kaligis.
Mereka yang diamankan ini memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut. Pria yang kini menjadi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat surat penetapan Kejati Sumut yang meminta keterangannya. Majelis hakim memutuskan penetapan itu sebagai tindak penyalahgunaan wewenang.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
Menurut Suparman, tindakan para hakim menerima suap lantaran hakim dinilai gampang terpengaruh dengan kondisi di luar hak dan kewajibannya.
"Ini artinya apa, ada pengaruh luar, masih signifikan dan terkait juga dengan lemahnya pertahanan internal hakim ya," ujar Suparman di Kantor KY, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Suparman tak menjelaskan secara detail pengaruh dari luar dimaksud. Namun dia berpendapat, pengaruh dari luar adalah kekuatan yang kerap 'mengiming-imingi' bayaran untuk menang di pengadilan.
Padahal, menurut Suparman, gaji seorang hakim dianggap sudah mencukupi buat menghidupi kebutuhan sehari-hari. Namun, terkadang faktor internal dan eksternal hakim membuat hakim rela 'menggadaikan' keadilan.
"Jadi antara desakan dari luar, dan lemahnya dari dalam itu menjadi pemicu, terjadinya suap menyuap dalam dunia kehakiman," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim, 1 panitera dan 1 orang pengacara. Mereka yang ditangkap Tripeni Irianto Putra (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi dan Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan) seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan serta seorang pengacara bernama Yagari Bastara Guntur alias Gerry dari kantor advokat OC Kaligis.
Mereka yang diamankan ini memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut. Pria yang kini menjadi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat surat penetapan Kejati Sumut yang meminta keterangannya. Majelis hakim memutuskan penetapan itu sebagai tindak penyalahgunaan wewenang.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
(maf)