DPR Harap Putusan MK Politik Dinasti Tak Suburkan Nepotisme
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Pasal dalam Undang-undang (UU) Pilkada tentang pembatasan politik calon yang memiliki hubungan darah dengan petahana atau politik dinasti.
Menurut Agus, MK memiliki otoritas untuk melaksanakan putusan tersebut. Walaupun keputusan itu banyak yang menyayangkan, baik masyarakat, DPR sebagai pembuat UU.
"Padahal pertimbangan kita sudah cukup matang, sehingga politik nepotisme ini tidak jadi berkembang lagi. Tapi apa mau dikata, putusan MK begitu adanya. Sudah inkracht, sudah tidak bisa diperbarui," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Kendati demikian dia berharap, tidak ada politik nepotisme usai putusan MK tersebut. "Namun kita mengantisipasi agar politik nepotisme tidak berkembang dengan membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan UU yang diputuskan MK," jelasnya.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
Menurut Agus, MK memiliki otoritas untuk melaksanakan putusan tersebut. Walaupun keputusan itu banyak yang menyayangkan, baik masyarakat, DPR sebagai pembuat UU.
"Padahal pertimbangan kita sudah cukup matang, sehingga politik nepotisme ini tidak jadi berkembang lagi. Tapi apa mau dikata, putusan MK begitu adanya. Sudah inkracht, sudah tidak bisa diperbarui," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Kendati demikian dia berharap, tidak ada politik nepotisme usai putusan MK tersebut. "Namun kita mengantisipasi agar politik nepotisme tidak berkembang dengan membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan UU yang diputuskan MK," jelasnya.
Pilihan:
Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat
MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
(maf)