Partai Golkar - PPP Dipastikan Ikut Pilkada

Jum'at, 10 Juli 2015 - 08:32 WIB
Partai Golkar - PPP...
Partai Golkar - PPP Dipastikan Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu bersepakat PPP dan Partai Golkar bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jalan islah daripada menunggu proses hukum hingga inkracht .

”Terkait hak partai politik yang sedang berselisih untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada dilakukan melalui revisi Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015,” kata Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan rapat Fadli Zon dalam membacakan kesimpulan rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Rapat konsultasi diikuti Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fadli menjelaskan, KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah, dengan syarat kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. ”Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut,” jelasnya.

Mengenai putusan MK, lanjut Fadli, DPR dapat memahami dan menghormati Putusan MK Nomor 33/PU-XIII/ 2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8/2015 dan meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang terkait hal tersebut serta mencabut SE KPU Nomor 302/KPU/VI/2015.

Selain itu, dia menambahkan, DPR juga meminta Kemendagri mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak. ”Kesimpulan ini ditandatangani seluruh pimpinan lembaga dan perwakilan fraksi yang hadir,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, KPU telah berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai kepengurusan parpol di tingkat pusat berkenaan dengan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa. KPU juga menawarkan ke parpol yang bersengketa agar bisa mencalonkan pasangan calon dan wakil kepala daerah yang sama.

”Konsensus antara DPR dan pemerintah tentang partai bersengketa sepanjang bisa mencalonkan,” kata Husni dalam paparannya. Menurut Husni, dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi kemarin, Presiden menyampaikan bahwa formulasi penyelesaian parpol berkonflik merujuk pada peraturan KPU (PKPU).

Tapi, untuk SK Menkumham yang disengketakan, ada dua alternatif, yakni merujuk pada upaya inkracht atau perdamaian. Untuk poin pertama rasanya masih jauh. ”Karena konsultasi KPUBawaslu, kami mengikuti mediasi yang dilakukan DPR, melobi putusan MA belum putus juga,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, alternatif kedua adalah islah atau perdamaian antarpengurus. Inilah yang dielaborasi kemungkinannya, perdamaian terhadap kepengurusan. Ada formula yang diajukan ke Kemenkumham untuk dibuatkan SK guna mengganti SK sebelumnya meski ini juga rasanya sulit dicapai. Tapi, Husni berpandangan, ada jalan untuk bisa islah kalau calonnya sama.

Presiden menyatakan tegas menyetujui islah pencalonan. Apa yang disampaikan secara lisan oleh Presiden adalah sikap pemerintah mendukung upaya islah yang sedang dicapai parpol masing-masing. ”Agar parpol bisa mengajukan calon didaerah oleh dua kepengurusan berbeda,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad berpandangan, kalau PPP dan Partai Golkar menggunakan pendekatan hukum sampai pada inkracht, kedua partai tidak dapat mengikuti pilkada. Sementara MA tidak bisa mengintervensi hakim untuk memutuskan lebih cepat. ”Karena ada otoritas hakim. Tapi, pendekatan hukum bukan solusi yang tetap,” jelasnya.

Kiswondari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6475 seconds (0.1#10.140)