Komisi II DPR Kecewa Putusan MK Terkait Politik Dinasti

Kamis, 09 Juli 2015 - 13:03 WIB
Komisi II DPR Kecewa...
Komisi II DPR Kecewa Putusan MK Terkait Politik Dinasti
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan soal pembatasan calon kepala daerah terkait petahana dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Prinsipnya kita ya menghargai sudah jadi putusan final dan mengikat. Tetapi, tentu kami kecewa dengan putusan MK," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat dihubungi Sindonews, Kamis (9/7/2015).

Dia menjelaskan, adanya pasal yang mengatur pembatasan calon kepala daerah bertujuan untuk membatasi politik dinasti yang menurutnya tak menguntungkan bagi masyarakat.

"Pasal itu niatnya baik dan tujuan pasal itu dibuat juga baik," terangnya.

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, sejumlah daerah yang terdapat politik dinasti tak membuat masyarakatnya sejahtera. Akan tetapi, justru menguntungkan kelompok keluarga petahana.

"Pengalaman di daerah politik dinasti tidak mensejahterahkan daerah, hanya menguntungkan keluarga. Sulit orang lain menang, karena incumbent punya kekuasaan," pungkasnya.

Pilihan:

Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN

Politikus PDIP Ini Geram Istana Salah Terus
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved