KPK Tahan Bupati Morotai

Kamis, 09 Juli 2015 - 10:07 WIB
KPK Tahan Bupati Morotai
KPK Tahan Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), Rusli Sibua setelah sebelumnya dia dijemput paksa karena dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik KPK menjemput paksa Rusli Sibua. Upaya itu diambil setelah Rusli dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (2/7) dan Selasa (7/7) dengan memberikan keterangan. Namun alasan yang disampaikan Rusli melalui kuasa hukumnya dianggap tidak layak dan tidak patut oleh penyidik.

Penjemputan paksa itu guna pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar berkaitan dengan pengurusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2011.

”Jadi dilakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan. RS tadi siang (kemarin) dijemput paksa di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Hotel atau bukan, tidak usah dijawab, (intinya) di sebuah lokasi,” kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Priharsa mengaku belum menerima perincian kronologi penjemputan paksa terhadap Rusli. Dia juga belum diberi informasi soal aktivitas Rusli di lokasi penjemputan. Penyidik dan Rusli tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.38 WIB. Sejak itu, menurut Priharsa, Rusli langsung diperiksa secara intensif.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahannya meski Rusli menolak menandatangani berita acara penahanan. Rusli ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur. ”Tersangka RS ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu (8/7) malam ini. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan,” paparnya.

Dia menambahkan, setelah Rusli menolak menandatangani berita acara penahanan, penyidik pun membuat berita acara penolakan tersebut. Berita acara kedua ini kemudianditandatanganiRusli. Priharsa menjelaskan, salah satu dasar pengembangan kasus dugaan suap Rusli adalah putusan M Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht ).

Dalam putusan Akil tertuang bahwa Akil terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp2,989 miliar lewat rekening CV Ratu Samagad. ”Penahanan ini berdasarkan hak subjektif dan objektif penyidik,” ujarnya.

Priharsa menyampaikan, penetapan tersangka Rusli ini diputuskan dalam forum ekspose (gelar perkara) dengan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal Kamis (25/6). Penyidik meyakini sudah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Rusli.

Atas perbuatannya, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. ”Setelah ini nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi lagi dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka RS,” tandasnya.

Rusli Sibua kemarin tiba di Gedung KPK sekitar 13.38 WIB dengan dikawal tiga penyidik. Rusli terlihat mengenakan kemeja motif jin biru lengan pendek dan celana hitam tanpa didampingi pengacara. Rusli menolak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya tertunduk. Pada pukul 19.50 WIB, Rusli Sibua keluar dari Gedung KPK didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Achmad Rifai.

Kemeja biru Rusli sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Achmad Rifai menyatakan, penjemputan paksa terhadap kliennya bermula dari peristiwa siang kemarin. Tim kuasa hukum mulanya menelepon salah satu penyidik untuk memastikan apakah Rusli dijemput paksa atau tidak. Kala itu, penyidik mengaku upaya itu tidak dilakukan.

Beberapa menit berselang, penyidik kembali menelepon bahwa Rusli sudah di KPK. Rifai mengaku tidak mengetahui di mana lokasi penjemputan kliennya. Dia juga mengaku tidak mengetahui di mana lokasi penginapan kliennya selama dua pekan berada di Jakarta. ”Kalau ketemu saya di kantor,” kata Rifai.

Dalam pemeriksaan kemarin, Rusli dicecar 17 pertanyaan. Di antaranya apakah Rusli mengenal Akil Mochtar dan CV Ratu Samagad. Rusli menjawab tidak kenal Akil dan hanya tahu ketika bersidang di MK. Rusli juga mengaku tidak tahu dan tidak punya hubungan apa pun dengan CV Ratu Samagad. Ada juga pertanyaan siapa pengacara yang membantu kala beperkara di MK.

Rusli menyatakan pengacaranya adalah Bambang Widjojanto. Rusli juga menjelaskan posisi Syahrin Hamid. Rusli hanya meminta tolong kepada Syahrin untuk mendaftarkan ke MK saja karena kala itu jam pendaftaran akan berakhir. Rusli juga yang meminta Syahrin mempertemukannya dengan Bambang Widjojanto.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7026 seconds (0.1#10.140)