PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Eks Gubernur Papua

Selasa, 07 Juli 2015 - 14:22 WIB
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Eks Gubernur Papua
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili memutuskan untuk menggugurkan permohonan pemohonan untuk seluruhnya," ujar Hakim Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan dalam sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Dalam putusannya, hakim berpendapat pokok perkara yang menyangka Barnabas sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor).

Dengan demikina, kata hakim, seluruh permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Bukti-bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak relewan karena sudah masuk sidang pokok perkara di pengadilan," tukasnya.

Pada 8 Agustus 2014, KPK menetapkan Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Memberamo tahun 2009, sungai Urumuka tahun 2010, dan DED PLTA Sentani tahun 2008. (Rakhmat)


PILIHAN:


KPK Periksa Dua Anggota DPRD Tersangka Korupsi Muba
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)