Lima Fraksi Dorong Revisi UU MK

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:02 WIB
Lima Fraksi Dorong Revisi...
Lima Fraksi Dorong Revisi UU MK
A A A
JAKARTA - Lima fraksi di DPR mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap tersebut merupakan tanggapan atas permintaan hakim MK yang meminta agar waktu penanganan sengketa hasil Pilkada Serentak 2015 di 269 daerah nanti diperpanjang dari 45 hari menjadi 60 hari. Lima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP yang menilai urgen agenda revisi UU MK.

Karena penanganan sengketa hasil di MK merupakan bagian dari pelaksanaan pilkada serentak yang harus mencerminkan jurdil, luber, efektif, dan efisien. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang berasal dari Fraksi Partai Golkar memiliki pandangan sama untuk mendorong revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada dan revisi UU MK.

Aziz berpandangan, dengan batas waktu 45 hari MK hanya akan memiliki waktu sekitar 37 menit untuk menyelesaikan satu perkara perselisihan hasil pilkada. ”Angka 37 menit itu didapat jika pasangan calon kepala daerah- calon wakil kepala daerah di separuh daerah yang mengikuti pilkada mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada. Dan waktu itu tidaklah cukup,” kata Aziz dalam rapat konsultasi Komisi II dan Komisi III DPR bersama dengan MK, Mendagri, Menkumham, Kapolri, KPU, dan Bawaslu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Ahmad Riza Patria menilai revisi UU MK ini diperlukan karena MK merupakan lembaga yang akan memproses sengketa pilkada nantinya. MK sendiri sudah meminta adanya penambahan waktu penyelesaian sengketa dari 45 hari menjadi 60 hari lewat revisi UU MK. ”Mudah-mudahan sebelumnya semua sudah selesai sebelum revisi UU MK,” kata Riza pada kesempatan sama.

Selain itu, lanjutnya, banyak soal yang perlu diperbaiki dalam UU Pilkada sehingga UU Pilkada hendaknya juga perlu direvisi. Misalnya telah terjadi pembengkakan anggaran 30-40% yang bertentangan dengan semangat pilkada serentak yang efektif dan efisien. Lalu masalah calon petahana yang masih diperdebatkan. ”Perlu ada revisi UU agar tidak jadi beban pemerintah. Perlu ada solusi. Kami sarankan perlunya revisi UU Pilkada dilaksanakan sebelum pilkada,” tutupnya.

Bahkan, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto sudah menyediakan lembaran tanda tangan yang berisi dukungan untuk merevisi UU MK. Yandri juga menilai kurangnya waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada di MK membuat agenda revisi UU MK memiliki urgensi. Karena, jika tidak dilakukan revisi, MK akan kesulitan dalam menyelesaikan sengketa pilkada.

Sementara itu, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai NasDem menolak rencana itu. Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai tidak ada urgensi untuk merevisi UU MK ini karena penambahan waktu dari 30 hari penanganan sengketa menjadi 45 hari pada revisi UU Pilkada kala itu berdasarkan sejumlah pertimbangan yang matang. ”Waktu itu pertimbangannya, MK hanya menangani sengketa hasil saja. Jadi MK tidak akan menerima sengketa yang menyangkut proses,” kata anggota Komisi II DPR itu.

Menurut Arif, dalam UU Pilkada juga ditulis ketentuan bahwa tidak semua bisa mendaftarkan sengketa hasil pilkada karena syaratnya selisih suara antara yang digugat dengan yang menggugat pun tidak boleh terlampau terlalu jauh. Karena sebelumnya DPR sudah mengecek ke hasil putusan MK sebelumnya bahwa sengketa dengan selisih suara yang terlampau jauh tidak pernah menang atau mungkin hanya sedikit sekali kalau ada.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, dari simulasi yang dilakukan oleh MK mengenai penyelesaian sengketa pilkada, sangat tidak mungkin waktu yang diberikan dalam UU Pilkada. Waktu 45 hari pun ternyata dihitung menjadi waktu kalender, bukan waktu hari kerja sehingga terpotong oleh akhir pekan.

Menurut Anwar, MK turut senang lantaran DPR menanggapi positif atas apa yang MK sampaikan. Karena, kalau penyelesaian sengketa pilkada tetap dilakukan di MK, tidakada jalan lain kecuali merevisi UU MK sekaligus mengatur hukum acara yang menurut simulasi yang dilakukan MK, yakni diperlukan 60 hari.

Kiswondari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)