Soal JHT, DPR Minta Jokowi Evaluasi Anak Buahnya
Senin, 06 Juli 2015 - 22:32 WIB
Soal JHT, DPR Minta Jokowi Evaluasi Anak Buahnya
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mengevaluasi kinerja menteri yang terlibat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (PP JHT).
Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, penolakan keras masyarakat terhadap PP JHT karena pembantu Presiden membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan publik.
Oleh karena itu, Dede mengharapkan Jokowi untuk mengevaluasi kinerja jajarannya yang terkait pembuatan PP JHT. Dia yakin yang mengusulkan PP tersebut adalah menteri dan juga staf presiden lainnya.
Dia yakin apapun keputusan Presiden melalui PP bernomor 46 Tahun 2015 itu didasarkan atas masukan para pembantunya.
Menurut dia, jika pada akhirnya Presiden merevisi salah satu isi PP tersebut maka masukan dari pembantu presiden itu dianggap tidak sesuai kepentingan publik.
“Ini bukan soal dibaca atau tidak PP yang diteken presiden. Namun yang harus dievaluasi adalah pembantu presiden itu. Sebab presiden pasti bertanya mengenai isi PP itu sebelum ditandatangani,” kata Dede saat rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Kemeterian Tenaga kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senin (7/6/2015).
Dede menjelaskan, seharusnya hari ini sudah ada kebijakan yang bisa diambil untuk menangapi gejolak di masyarakat. Sayangnya, sambung dia, Menaker M Hanif Dhakiri tidak hadir dengan alasan menghadiri sidang kabinet.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengundang kembali menteri beserta jajaranya besok agar bisa mengambil kebijakan politik atas hal ini.
PILIHAN:
Polemik JHT, #Jokowisalahteken Trending Topic di Twitter
Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, penolakan keras masyarakat terhadap PP JHT karena pembantu Presiden membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan publik.
Oleh karena itu, Dede mengharapkan Jokowi untuk mengevaluasi kinerja jajarannya yang terkait pembuatan PP JHT. Dia yakin yang mengusulkan PP tersebut adalah menteri dan juga staf presiden lainnya.
Dia yakin apapun keputusan Presiden melalui PP bernomor 46 Tahun 2015 itu didasarkan atas masukan para pembantunya.
Menurut dia, jika pada akhirnya Presiden merevisi salah satu isi PP tersebut maka masukan dari pembantu presiden itu dianggap tidak sesuai kepentingan publik.
“Ini bukan soal dibaca atau tidak PP yang diteken presiden. Namun yang harus dievaluasi adalah pembantu presiden itu. Sebab presiden pasti bertanya mengenai isi PP itu sebelum ditandatangani,” kata Dede saat rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Kemeterian Tenaga kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di ruang rapat Komisi IX DPR, Senin (7/6/2015).
Dede menjelaskan, seharusnya hari ini sudah ada kebijakan yang bisa diambil untuk menangapi gejolak di masyarakat. Sayangnya, sambung dia, Menaker M Hanif Dhakiri tidak hadir dengan alasan menghadiri sidang kabinet.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengundang kembali menteri beserta jajaranya besok agar bisa mengambil kebijakan politik atas hal ini.
PILIHAN:
Polemik JHT, #Jokowisalahteken Trending Topic di Twitter
(dam)