MA Belum Terima Salinan Putusan KY Soal Hakim Sarpin
Sabtu, 04 Juli 2015 - 14:08 WIB
MA Belum Terima Salinan Putusan KY Soal Hakim Sarpin
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, belum menerima salinan putusan rekomendasi Komisi Yudisal (KY) terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.
Sebelumnya KY merekomendasikan sanksi skorsing yakni, tidak boleh memutus sidang atau nonpalu bagi salah satu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi selama enam bulan.
“Kita belum terima rekomendasi. Perlu dipelajari dulu putusan itu,” kata Suhadi saat dihubungi Sindonews, Sabtu (4/7/2015).
Suhadi menuturkan, pihaknya baru mengetahui ihwal putusan rekomendasi skorsing itu justru dari media massa. Termasuk mengenai lamanya waktu skorsing selama enam bulan.
Dia menambahkan, putusan itu harus diterima dulu pihaknya sebelum diputuskan. “(Putusannya) bisa dikabulkan, bisa dikabulkan sebagian, bisa ditolak,” pungkasnya.
Dilanjutkan, dalam memutus perkara itu nantinya MA tidak serta-merta menerbitkan keputusan terhadap Hakim Sarpin. Menurutnya, MA akan melihat kompleksitas dari perkara tersebut.
“Tergantung kompleksitas permasalahannya, menurut UU (Undang-undang) maksimal 60 hari (prosesnya),” tukasnya.
Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
"Pleno KY lengkap (tujuh orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan," kata Ketua KY Imam Ansori Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 30 Juni 2015.
Imam menilai, ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam memutus sidang praperadilan yang diajukan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) pada beberapa waktu lalu.
Salah satunya, Hakim Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara.
"Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," ujarnya.
Pilihan:
Sst... Mendagri Sebut Ada Menteri Kecilkan Jokowi
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
Sebelumnya KY merekomendasikan sanksi skorsing yakni, tidak boleh memutus sidang atau nonpalu bagi salah satu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi selama enam bulan.
“Kita belum terima rekomendasi. Perlu dipelajari dulu putusan itu,” kata Suhadi saat dihubungi Sindonews, Sabtu (4/7/2015).
Suhadi menuturkan, pihaknya baru mengetahui ihwal putusan rekomendasi skorsing itu justru dari media massa. Termasuk mengenai lamanya waktu skorsing selama enam bulan.
Dia menambahkan, putusan itu harus diterima dulu pihaknya sebelum diputuskan. “(Putusannya) bisa dikabulkan, bisa dikabulkan sebagian, bisa ditolak,” pungkasnya.
Dilanjutkan, dalam memutus perkara itu nantinya MA tidak serta-merta menerbitkan keputusan terhadap Hakim Sarpin. Menurutnya, MA akan melihat kompleksitas dari perkara tersebut.
“Tergantung kompleksitas permasalahannya, menurut UU (Undang-undang) maksimal 60 hari (prosesnya),” tukasnya.
Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
"Pleno KY lengkap (tujuh orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan," kata Ketua KY Imam Ansori Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 30 Juni 2015.
Imam menilai, ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam memutus sidang praperadilan yang diajukan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) pada beberapa waktu lalu.
Salah satunya, Hakim Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara.
"Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," ujarnya.
Pilihan:
Sst... Mendagri Sebut Ada Menteri Kecilkan Jokowi
Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?
(maf)