Mantan Wali Kota Tegal Dituntut 7,5 Tahun

Sabtu, 04 Juli 2015 - 12:30 WIB
Mantan Wali Kota Tegal Dituntut 7,5 Tahun
Mantan Wali Kota Tegal Dituntut 7,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 7,5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokong Semar, Kota Tegal, Jawa Tengah pada 2012.

JPU juga menuntut Ikmal Jaya membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Ikmal juga dituntut mengembalikan uang Rp350 juta. Uang itu dinyatakan diterima terdakwa Ikmal saat proses tukar guling tanah. JPU bahkan meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih menjadi pejabat publik.

”Ini sebagai langkah antisipasi agar kemudian hari tidak lagi terpilih pemimpin yang pernah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin. Burhanudin menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Menyalahgunakan jabatan dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan milik swasta. Tidak sesuai harga taksiran sebenarnya,” ungkapnya. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Torowa Daeli, Burhanudin mengatakan, perbuatan terdakwa telah memperkaya Direktur CV Tri Daya Pratama Syaiful Jamil sebesar Rp23,4 miliar.

Dalam kasus ini, Pemkot Tegal membutuhkan lahan untuk TPA di Bokongsemar. Untuk itu, Pemkot Tegal menyediakan lahan di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman dengan luas 59.133 meter persegi. Kemudian ada pihak kedua yang menyediakan lahan di Bokongsemar seluas 142.056 meter persegi.

Setelah ada perjanjian, ternyata CV Tri Daya Pratama belum memiliki sertifikat hak milik dan lahan masih milik warga. Pihak CV Tri Daya Pratama juga melakukan penaksiran harga tanah di bawah harga pasar hingga diduga merugikan negara Rp35,1 miliar. Selain CV Tri Daya Pratama, Ikmal juga diduga memperkaya koorporasi lainnya, yakni PT Ciptuta Optima Mitra Rp11,7 miliar.

JPU menilai, perbuatan Ikmal Jaya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pembangunan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa malah menyalahgunakan wewenangnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Atas tuntutan ini, ketua majelis hakim Torowa Daeli kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan.

”Untuk terdakwa menyampaikan pembelaan,” kata Torowa. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Ikmal Jaya pada 14 April 2014. Ikmal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1. Selain Ikmal, KPK juga menetapkan tersangka atas nama Syaiful Jamil selaku direktur CV Tri Daya Pratama.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7234 seconds (0.1#10.140)