KPK Belum Terima Surat Panggilan Soal Kasus Sutan

Jum'at, 03 Juli 2015 - 18:10 WIB
KPK Belum Terima Surat...
KPK Belum Terima Surat Panggilan Soal Kasus Sutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat panggilan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Surat itu berisi panggilan terhadap Komisioner KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja agar menjadi saksi dalam sidang pokok perkara mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Belum terima panggilan. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Adnan berharap, pemanggilan tersebut dibatalkan. Pasalnya, belum pernah terjadi Pemimpin KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan siapapun.

"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," tukasnya.

Lebih lanjut, Adnan belum mengetahui akan hadir dalam sidang tersebut atau tidak. Dia, masih menunggu surat panggilan tersebut sampai di meja kerjanya. Setelah itu, baru pihaknya akan mengambil sikap.

"Tunggu surat panggilan dulu," pungkas Adnan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengeluarkan surat penetapan pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad untuk menjadi saksi dalam persidangan Sutan Bhatoegana.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu, pengadilan akan membantu memanggil Komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2015.

Sebelum keputusan tersebut diambil, penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, memang selalu ngotot ingin menghadirkan Samad. Kehadiran Ketua KPK yang dinonaktifkan karena masalah hukum itu, untuk didengar keterangannya terkait proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada Mei 2014.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," ungkap Eggi memberikan alasan urgensi untuk kehadiran Samad.

Pilihan:

Menkumham dan Menpora Menteri Paling Banyak Bikin Gaduh

Perkara Golkar, Yusril Santai Hadapi 3 Saksi Kubu Agung
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved