Kasus Mobil Listrik, Status Dahlan Iskan Masih Saksi

Jum'at, 03 Juli 2015 - 17:03 WIB
Kasus Mobil Listrik,...
Kasus Mobil Listrik, Status Dahlan Iskan Masih Saksi
A A A
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.

Dalam mengusut kasus tersebut pihak Kejagung bakal memanggil sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam pengadaan mobil listrik tersebut, termasuk peran mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, terkait peran Dahlan dalam perkara itu masih terus di dalami. Prasetyo mengisyaratkan akan kembali memanggil Dahlan sebagai saksi.

"Oh iya (kasus mobil listrik) bisa berkembang lagi, itulah makanya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2014).

Saat disinggung, apakah penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan Dahlan? Prasetyo enggan membeberkan secara detail.

Dia berdalih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Saya tunggu perintah dari kamu (wartawan) aja," ucap Prasetyo sembari tertawa.

Terkait kasus ini, Jampidsus telah menyita 10 mobil listrik dari Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.

Dasep Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Suherman yang merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo). Dasep Ahmadi merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN.

Sedangkan, Agus Suherman menjadi tersangka atas jawabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011. Dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sebanyak 17 orang sebagai saksi bersama Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat itu. Rencananya penyidik bakal memanggil Dahlan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perannya dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau‎ walaupun tanpa kerjasama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun, disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

PILIHAN:

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Mobil Listrik Bukan Riset

Selain Dahlan, Kemenristek Ikut Pesan Mobil Listrik?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7992 seconds (0.1#10.140)