Alasan Pemerintah Tempuh Rekonsiliasi Tuntaskan Kasus HAM
Jum'at, 03 Juli 2015 - 14:35 WIB
Alasan Pemerintah Tempuh Rekonsiliasi Tuntaskan Kasus HAM
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, lembaganya selaku anggota Komite Kebenaran yang dibentuk pemerintah menilai, rekonsiliasi merupakan penyelesaian yang tepat untuk menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
"Bahwa kita lebih melihat penyelesaian dengan non yudisial (rekonsiliasi) itu lebih efektif, lebih mungkin dilakukan, dan lebih bisa menyelesaikan masalah ini," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurut Prasetyo, pertemuan yang digarap sejumlah lembaga hukum negara seperti Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI serta Komnas HAM dinilai menemukan jalan terang buat menuntaskan kasus HAM berat.
Meski begitu lanjut Prasetyo, tidak semua pihak termasuk korban akan menerima langkah yang diambil pemerintah. Sebab, melalui jalan rekonsiliasi, negara hanya berkewajiban untuk mengakui dan meminta maaf kepada para korban.
"Rekonsiliasi itu didahului dengan semacam pernyataan bahwa benar telah terjadi pelanggaran HAM berat," katanya.
Kemudian setelah negara mengakui bersalah dalam pelanggaran HAM dimaksud, kewajiban negara membuat komitmen kepada masyarakat bahwa pelanggaran serupa dijamin tidak terulang kembali.
"Setelah selesai itu semua, ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban dari pelanggaran HAM berat itu," tukasnya.
Untuk diketahui, dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM, enam di antaranya akan ditangani komite kebenaran.
Kasus itu adalah kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari di Lampung (1989), penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Pilihan:
Menkumham dan Menpora Menteri Paling Banyak Bikin Gaduh
Saling Serang Menteri Rendahkan Presiden Dinilai Konyol
"Bahwa kita lebih melihat penyelesaian dengan non yudisial (rekonsiliasi) itu lebih efektif, lebih mungkin dilakukan, dan lebih bisa menyelesaikan masalah ini," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurut Prasetyo, pertemuan yang digarap sejumlah lembaga hukum negara seperti Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI serta Komnas HAM dinilai menemukan jalan terang buat menuntaskan kasus HAM berat.
Meski begitu lanjut Prasetyo, tidak semua pihak termasuk korban akan menerima langkah yang diambil pemerintah. Sebab, melalui jalan rekonsiliasi, negara hanya berkewajiban untuk mengakui dan meminta maaf kepada para korban.
"Rekonsiliasi itu didahului dengan semacam pernyataan bahwa benar telah terjadi pelanggaran HAM berat," katanya.
Kemudian setelah negara mengakui bersalah dalam pelanggaran HAM dimaksud, kewajiban negara membuat komitmen kepada masyarakat bahwa pelanggaran serupa dijamin tidak terulang kembali.
"Setelah selesai itu semua, ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban dari pelanggaran HAM berat itu," tukasnya.
Untuk diketahui, dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM, enam di antaranya akan ditangani komite kebenaran.
Kasus itu adalah kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari di Lampung (1989), penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Pilihan:
Menkumham dan Menpora Menteri Paling Banyak Bikin Gaduh
Saling Serang Menteri Rendahkan Presiden Dinilai Konyol
(maf)