Paripurna DPR Sahkan Pencalonan 6 Hakim Agung
A
A
A
JAKARTA - Pencalonan enam hakim agung disetujui DPR dalam rapat paripurna ke-36 masa sidang IV. Dengan disetujuinya pencalonan ini, kini Indonesia resmi memiliki enam orang hakim agung baru.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku ketua sidang mengatakan, persetujuan DPR terhadap pencalonan enam hakim agung ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno internal pemilihan hakim agung, yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR.
Sebelum mengesahkan para calon hakim agung, Fahri meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Perkenankan para anggota dewan, apakah laporan Komisi III mengenai hasil calon enam hakim agung disetujui?" tanya Fahri di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).
"Setuju," jawab para anggota dewan serentak.
Fahri Hamzah pun mengetuk palu sebagai tanda pertujuan paripurna DPR. Enam calon hakim agung atau perwakilannya pun diperkenalkan di depan ruang sidang kepada para anggota dewan.
Adapun nama enam calon hakim agung yang disetujui yakni Suhardjono (kamar pidana), Wahidin (Pidana), Sunarto (Perdata), Maria Anna Samiyati (Perdata), Yosran (TUN), dan Mukti Arto (Agama).
"Kepada enam hakim agung, kami persilakan berdiri. Inilah mereka yang terpilih," kata Fahri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin melaporkan, pihaknya telah menggelar pleno internal dengan agenda pengambilan keputusan terhadap calon hakim agung.
Pengambilan putusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III.
"Enam fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap ke enam calon hakim agung. Tiga fraksi setuju dengan beberapa catatan. Sementara satu fraksi hanya setuju tiga nama dari enam calon hakim agung," ungkap Aziz.
Pilihan:
Menkumham dan Menpora Menteri Paling Banyak Bikin Gaduh
Saling Serang Menteri Rendahkan Presiden Dinilai Konyol
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku ketua sidang mengatakan, persetujuan DPR terhadap pencalonan enam hakim agung ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno internal pemilihan hakim agung, yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR.
Sebelum mengesahkan para calon hakim agung, Fahri meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Perkenankan para anggota dewan, apakah laporan Komisi III mengenai hasil calon enam hakim agung disetujui?" tanya Fahri di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).
"Setuju," jawab para anggota dewan serentak.
Fahri Hamzah pun mengetuk palu sebagai tanda pertujuan paripurna DPR. Enam calon hakim agung atau perwakilannya pun diperkenalkan di depan ruang sidang kepada para anggota dewan.
Adapun nama enam calon hakim agung yang disetujui yakni Suhardjono (kamar pidana), Wahidin (Pidana), Sunarto (Perdata), Maria Anna Samiyati (Perdata), Yosran (TUN), dan Mukti Arto (Agama).
"Kepada enam hakim agung, kami persilakan berdiri. Inilah mereka yang terpilih," kata Fahri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin melaporkan, pihaknya telah menggelar pleno internal dengan agenda pengambilan keputusan terhadap calon hakim agung.
Pengambilan putusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III.
"Enam fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap ke enam calon hakim agung. Tiga fraksi setuju dengan beberapa catatan. Sementara satu fraksi hanya setuju tiga nama dari enam calon hakim agung," ungkap Aziz.
Pilihan:
Menkumham dan Menpora Menteri Paling Banyak Bikin Gaduh
Saling Serang Menteri Rendahkan Presiden Dinilai Konyol
(maf)