Bupati Empat Lawang dan Istri Tersangka Suap

Jum'at, 03 Juli 2015 - 08:34 WIB
Bupati Empat Lawang dan Istri Tersangka Suap
Bupati Empat Lawang dan Istri Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pengembangan kasus suap pengurusan sengketa pilkada yang disidangkan di MK dilakukan secara intensif seusai putusan Akil Mochtar berkekuatan hukum tetap (inkracht ) beberapa waktu lalu. Dari pengembangan itu, ada beberapa nama yang diduga menjadi penyuap yang kemudian diputuskan sebagai tersangka.

Salah satunya Bupati Morotai, Maluku Utara, periode 2011-2016 Rusli Sibua. Rusli ditetapkan tersangka pada Jumat (26/6). Kemudian Budi Antoni Aljufri dan Suzanna sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013.

”Jadi, setelah menyelidiki sengketa pilkada di MK dari hasil pengembangan vonis Akil, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku kepala daerah Empat Lawang dan SBA (Suzanna Budi Antoni). Surat perintah penyidikannya tertanggal 25 Juni,” ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan, sangkaan terhadap Budi dan Suzanna berkaitan pemberian suap dengan tujuan agar mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil untuk diadili. Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

KPK juga menjerat Budi dan Suzanna dengan pemberian keterangan palsu atau tidak benar. ”Mereka disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Jadi, bukan merintangi penyidikan, tapi diduga memberi keterangan yang tidak benar,” ungkap Johan. Mantan Deputi Pencegahan KPK ini mengaku tidak mengetahui secara detail nilai suap yang diberikan Budi bersama Suzanna kepada Akil Mochtar. Nilainya, ujar Johan, sudah ada dalam putusan Akil Mochtar.

Hanya, Johan membenarkan bahwa pemberian suap diserahkan melalui perantara pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy. Bila merujuk pada putusan Akil, nilai suapnya sebesar Rp10 miliar dan USD500.000. Uang suap dibawa Suzanna bersama Muhtar Ependy ke Bank BPD Kalimantan Barat (Kalbar) pada Juli 2013. Dari uang tersebut, Rp5 miliar dan USD500.000 diserahkan secara langsung kepada Akil di rumah dinas ketua MK. Sisanya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil.

”Pemeriksaan saksi-saksi (dimulai) pekan ini. Pekan depan juga ada. Untuk ME (Muhtar Ependy) bakal diperiksa sepanjang keterangannya dibutuhkan,” paparnya. Johan melanjutkan, nantinya ada permintaan pencegahan terhadap dua tersangka atau saksi-saksi yang dilayangkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, belum tahu pasti kapan itu dilakukan. KPK juga masih terus mengembangkan kasus sengketa pilkada dan kepala daerah/ketua DPD yang belum ditentukan tersangkanya dalam beberapa sengketa pilkada. Misalnya Pilkada Kabupaten Buton, Pilgub Jawa Timur, dan lima pilkada di Papua. ”Jadi kasus ini belum berhenti pada yang sekarang ini. Ini berkaitan dengan bukti-bukti, bukan mencicil,” paparnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rusli Sibua sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Priharsa mengaku belum menerima informasi dari penyidik alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Meski demikian, dia memastikan, Rusli nanti akan diperiksa lagi.

”Nanti akan dipanggil ulang,” kata Priharsa kemarin. Selain itu, penyidik kemarin juga memeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk sebagai saksi. Seusai keluar ruang steril KPK sekitar pukul 14.20 WIB, Kasianur menyebut pemeriksaannya berkaitan dengan dua kasus suap pengurusan sengketa pilkada.

Kasianur mengaku menerima panggilan pemeriksaan yang di dalamnya tertuang untuk tersangka Rusli Sibua dan Budi Antoni Aljufri. ”Yang jelas kita disuruh menyerahkan bukti-bukti dari risalahrisalah persidangan dengan berkas putusannya. Itu saja. Yang lain tidak ada,” ungkap Kasianur.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6756 seconds (0.1#10.140)