Kubu Agung Laksono Hadirkan Mantan Hakim Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait konflik Partai Golkar kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan hari ini kubu Agung Laksono menghadirkan saksi ahli.Agung sebagai pihak tergugat satu menghadirkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan itu, kubu Agung mempertanyakan keputusan pihak Ical yang menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (Kemenkumham) lantaran mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung.
Saksi ahli, Maruarar Siahaan menilai gugatan yang diajukan kubu Ical masih prematur."Gugatan itu prematur tapi biar majelis hakim yang menilai," kata Maruarar saat bersaksi di PN Jakut, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Tidak hanya itu Maruara juga menilai tidak ada yang keliru terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Saya tidak menganggap ada yang keliru," ujarnya.
PILIHAN :
Kubu Ical Tidak Ajukan Ahli, Kubu Agung Siapkan Enam Ahli
Dalam persidangan hari ini kubu Agung Laksono menghadirkan saksi ahli.Agung sebagai pihak tergugat satu menghadirkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan itu, kubu Agung mempertanyakan keputusan pihak Ical yang menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (Kemenkumham) lantaran mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung.
Saksi ahli, Maruarar Siahaan menilai gugatan yang diajukan kubu Ical masih prematur."Gugatan itu prematur tapi biar majelis hakim yang menilai," kata Maruarar saat bersaksi di PN Jakut, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Tidak hanya itu Maruara juga menilai tidak ada yang keliru terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Saya tidak menganggap ada yang keliru," ujarnya.
PILIHAN :
Kubu Ical Tidak Ajukan Ahli, Kubu Agung Siapkan Enam Ahli
(dam)