Hakim Sarpin Direkomendasikan Diskorsing Enam Bulan Nonpalu

Selasa, 30 Juni 2015 - 22:19 WIB
Hakim Sarpin Direkomendasikan...
Hakim Sarpin Direkomendasikan Diskorsing Enam Bulan Nonpalu
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing yakni tidak boleh memutus sidang atau nonpalu bagi salah satu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi.

"Pleno KY lengkap (tujuh orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan," kata Ketua KY Imam Ansori Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2015).

Imam menilai, ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam memutus sidang praperadilan yang diajukan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) pada beberapa waktu lalu.

Sebagai hakim, Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara. "Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," ujarnya.

Dilanjutkan, ketidakhati-hatian Hakim Sarpin juga tertuang dalam menuliskan identitas ahli, dimana menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana. "Padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," pungkasnya.

Hakim kontroversial tersebut juga dinilai menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. "Dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," tutur Imam mengutip ungkapan Sarpin.

Imam menuturkan, bahwa rapat pleno tersebut bukan berjalan mulus tanpa hambatan. Melainkan berlangsung alot lantaran masing-masing komisioner lembaganya memiliki argumentasi yang berbeda-beda.

"Adapun soal teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada MA (Mahkamah Agung)," tukasnya.

Seperti diketahui, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisal pada Selasa 17 Februari 2015. Laporan itu terkait pelanggaran yang dilakukan Hakim Sarpin dalam memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Putusan tersebut dianggap menyederai hukum yang tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 10 terkait Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka yang diberikan KPK kepada BG tidaklah sah lantaran jabatan BG tidak dapat terkategori sebagai Penyelenggara Negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, KPK dianggap tidak dapat mengusut kasus gratifikasi yang menjerat BG saat itu.

Selain itu, Hakim Sarpin dianggap melanggar Pasal 77 KUHAP dimana objek praperadilan hanya menyangkut penahanan, penangkapan dan ganti rugi. Sementara dia memutus bahwa penetapan tersangka BG masuk dalam objek praperadilan.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved