Penghipnosis Kuras Rp2 Miliar
Selasa, 30 Juni 2015 - 08:15 WIB
Penghipnosis Kuras Rp2 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku hipnosis bermodus pengobatan alternatif. Dalam aksinya ini, para pelaku berhasil menguras harta korban senilai Rp2 miliar lebih.
Tersangka bernama Aluan alias Eli, 59, melakukan aksinya bersama empat pelaku lainnya berinisial AH, AC, AW, dan CGT. Mereka ini menipu korban dengan mengatakan seolah-olah punya penyakit dalam dirinya dan harus diobati. Peristiwa yang terjadi pada April lalu itu berawal ketika korban sedang berjalan di sekitar Pasar Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban yang berjenis kelamin perempuan ini saat itu didekati Eli yang berpura-pura menanyakan alamat tempat pengobatan alternatif untuk anaknya. Bersamaan dengan itu, pelaku lainnya berpura-pura melintas dan menanyakan tempat pengobatan alternatif. Ketika korban dan dua pelaku berkumpul, tiba-tiba datang dua pelaku lainnya menggunakan mobil yang berpura-pura menyapa salah satu pelaku.
”Kemudian dua pelaku yang sedang ngobrol ini diajak pelaku yang ada di mobil. Alasannya, pelaku yang di mobil ini tahu alamat pengobatan alternatif tersebut,” kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi, kemarin. Para pelaku kemudian mengajak korban naik ke atas mobil. Diduga sudah dalam pengaruh hipnosis, korban pun ikut para pelaku naik ke mobil meski baru kenal.
Di dalam mobil, para pelaku mengatakan bahwa korban telah terkena pengaruh ilmu hitam dan harus segera diobati. Korban pun bingung dan meminta pendapat pelaku apa yang harus dia lakukan. Tahu korban sudah berada di bawah pengaruhnya, pelaku kemudian menceritakan kehebatan pengobatan alternatif kungkung yang sering mereka datangi. Pengobatan tersebut ampuh mengusir ilmu hitam.
”Kemudian, pelaku membawa mobil berputar-putar sekeliling TKP. Dan, seorang pelaku yang katanya tahu tempat kungkungitupura- puraturundidepan gang sempit, seolah-olah menemui ahli kungkung,” jelasnya. Dia kemudian kembali dan mengatakan ahli kungkung tidak ada tetapi bisa memberikan doa dari jarak jauh dengan dirinya sebagai perantara.
Korban dan pelaku lain yang berpura-pura hendak menjalani pengobatan alternatif kemudian disuruh untuk mengumpulkan harta benda miliknya, jika tidak terkena nasib buruk. ”Kamu kumpulkan semua harta benda yang kamu miliki, termasuk tabungan di bank, ATM segala macam. Karena kalau tidak dicuci, harta benda akan mendatangkan kematian bagi kamu dan keluargamu,” tutur Arsya, menirukan pelaku.
Saat itu korban pun menuruti semua permintaan tersebut hingga akhirnya menyerahkan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di safe deposit dan uang tunai dengan total Rp2 miliar. Di dalam mobil korban disuruh untuk berdoa menghadap kaca mobil dengan tangan menempel pada kaca. ”Pada saat itulah, para pelaku mengganti keresek berisi barang berharga korban dengan keresek lain,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban disuruh turun dan berjalan 100 meter tanpa melihat ke belakang. Para pelaku berpesan agar korban menyimpan harta bendanya dalam kresek tadi di dalam lemari tertutup dan tidak boleh dibuka selama 3 hari. Tiga hari berselang, korban membuka lemari pakaiannya dan mengambil keresek tersebut. Tetapi saat dibuka korban kaget karena keresek yang semula berisi perhiasan dan uang korban telah berubah menjadi garam, mi instan, dan air mineral.
Barulah korban merasa tertipu. Dia pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka baru bisa tertangkap pada Juni 2015, setelah polisi menyelidiki kamera pengintai (closed circuit television /CCTV) di sebuah toko emas. Dalam rekaman CCTV, pelaku berbelanja sejumlah perhiasan emas menggunakan kartu debit ATM korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus kejahatan seperti ini. ”Apalagi mendekati Lebaran, biasanya modus kejahatan hipnosis ini kecenderungannya meningkat,” tandasnya.
Helmi syarif
Tersangka bernama Aluan alias Eli, 59, melakukan aksinya bersama empat pelaku lainnya berinisial AH, AC, AW, dan CGT. Mereka ini menipu korban dengan mengatakan seolah-olah punya penyakit dalam dirinya dan harus diobati. Peristiwa yang terjadi pada April lalu itu berawal ketika korban sedang berjalan di sekitar Pasar Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban yang berjenis kelamin perempuan ini saat itu didekati Eli yang berpura-pura menanyakan alamat tempat pengobatan alternatif untuk anaknya. Bersamaan dengan itu, pelaku lainnya berpura-pura melintas dan menanyakan tempat pengobatan alternatif. Ketika korban dan dua pelaku berkumpul, tiba-tiba datang dua pelaku lainnya menggunakan mobil yang berpura-pura menyapa salah satu pelaku.
”Kemudian dua pelaku yang sedang ngobrol ini diajak pelaku yang ada di mobil. Alasannya, pelaku yang di mobil ini tahu alamat pengobatan alternatif tersebut,” kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi, kemarin. Para pelaku kemudian mengajak korban naik ke atas mobil. Diduga sudah dalam pengaruh hipnosis, korban pun ikut para pelaku naik ke mobil meski baru kenal.
Di dalam mobil, para pelaku mengatakan bahwa korban telah terkena pengaruh ilmu hitam dan harus segera diobati. Korban pun bingung dan meminta pendapat pelaku apa yang harus dia lakukan. Tahu korban sudah berada di bawah pengaruhnya, pelaku kemudian menceritakan kehebatan pengobatan alternatif kungkung yang sering mereka datangi. Pengobatan tersebut ampuh mengusir ilmu hitam.
”Kemudian, pelaku membawa mobil berputar-putar sekeliling TKP. Dan, seorang pelaku yang katanya tahu tempat kungkungitupura- puraturundidepan gang sempit, seolah-olah menemui ahli kungkung,” jelasnya. Dia kemudian kembali dan mengatakan ahli kungkung tidak ada tetapi bisa memberikan doa dari jarak jauh dengan dirinya sebagai perantara.
Korban dan pelaku lain yang berpura-pura hendak menjalani pengobatan alternatif kemudian disuruh untuk mengumpulkan harta benda miliknya, jika tidak terkena nasib buruk. ”Kamu kumpulkan semua harta benda yang kamu miliki, termasuk tabungan di bank, ATM segala macam. Karena kalau tidak dicuci, harta benda akan mendatangkan kematian bagi kamu dan keluargamu,” tutur Arsya, menirukan pelaku.
Saat itu korban pun menuruti semua permintaan tersebut hingga akhirnya menyerahkan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di safe deposit dan uang tunai dengan total Rp2 miliar. Di dalam mobil korban disuruh untuk berdoa menghadap kaca mobil dengan tangan menempel pada kaca. ”Pada saat itulah, para pelaku mengganti keresek berisi barang berharga korban dengan keresek lain,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban disuruh turun dan berjalan 100 meter tanpa melihat ke belakang. Para pelaku berpesan agar korban menyimpan harta bendanya dalam kresek tadi di dalam lemari tertutup dan tidak boleh dibuka selama 3 hari. Tiga hari berselang, korban membuka lemari pakaiannya dan mengambil keresek tersebut. Tetapi saat dibuka korban kaget karena keresek yang semula berisi perhiasan dan uang korban telah berubah menjadi garam, mi instan, dan air mineral.
Barulah korban merasa tertipu. Dia pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka baru bisa tertangkap pada Juni 2015, setelah polisi menyelidiki kamera pengintai (closed circuit television /CCTV) di sebuah toko emas. Dalam rekaman CCTV, pelaku berbelanja sejumlah perhiasan emas menggunakan kartu debit ATM korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus kejahatan seperti ini. ”Apalagi mendekati Lebaran, biasanya modus kejahatan hipnosis ini kecenderungannya meningkat,” tandasnya.
Helmi syarif
(ars)