Rizal Abdullah Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Wisma Atlet
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal Abdullah.
Rizal terlihat hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan tampil lengkap dengan rompi orange tahanan KPK. Dia enggan mengomentari pertanyaan dari awak media.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rizal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek yang menyeret banyak petinggi Partai Demokrat itu.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. KPK resmi menahannya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2015.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizal terlihat hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan tampil lengkap dengan rompi orange tahanan KPK. Dia enggan mengomentari pertanyaan dari awak media.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rizal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek yang menyeret banyak petinggi Partai Demokrat itu.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. KPK resmi menahannya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2015.
Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)