Indonesia Ajukan Ekstradisi 8 WNI

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:25 WIB
Indonesia Ajukan Ekstradisi 8 WNI
Indonesia Ajukan Ekstradisi 8 WNI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi delapan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap kepolisian Vietnam karena diduga melakukan perompakan kapal minyak milik Malaysia, MT Orkim Harmony.

”Banyak pilihan untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya ekstradisi. Polisi Indonesia meminta agar kedelapan WNI itu diekstradisi ke Indonesia. Namun, pihak Vietnam belum bisa memenuhi permintaan itu. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga siap menyediakan bantuan hukum,” ujar Duta Besar RI untuk Vietnam Mayerfas di Jakarta kemarin.

Kepolisian maritim Vietnam masih melakukan penyelidikan terhadap delapan WNI yang diduga terlibat kasus perompakan MT Orkim Harmony di Laut China Selatan pada 11- 19 Juni lalu. Penyelidikan dilakukan untuk menggali lebih dalam peran dan sindikat kriminal masing-masing tersangka. ”Setelah proses itu selesai, hasil penyelidikan kemudian akan diserahkan kepada polisi Vietnam.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk penyelidikan itu tidak diketahui,” kata Mayerfas. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil, termasuk pengurusan rencana mengekstradisi kedelapan WNI itu ke Indonesia. Sebab, penanganan selanjutnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan.

Apalagi kasus ini menyangkut tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Menurut Mayerfas, sejauh ini kedelapan WNI itu mendapat perlakuan baik di Vietnam. Kedutaan Besar RI untuk Vietnam juga berupaya memenuhi kebutuhan kedelapan WNI itu. ”Mereka berada di rumah tamu (guest house ) milik polisi maritim yang berada di Pulau Phu Quoc. Kami sudah mendapatkan akses resmi dan bertemu kedelapan WNI pada 24 Juni lalu,” katanya.

Selama proses penyelidikan berlangsung, KBRI akan berupaya melakukan persiapan yang matang. Sebab, ada peluang untuk mengekstradisi kedelapan WNI itu ke Indonesia. Pasalnya, Indonesia dan Vietnam memiliki perjanjian ekstradisi sejak 25 April 2015. KBRI di Vietnam juga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat di Jakarta. Berdasarkan paparan kedelapan WNI itu kepada otoritas terkait Vietnam, jumlah perompak Orkim Harmony mencapai 13 orang.

Namun, lima pelaku lainnya melarikan diri menggunakan kapal sekoci ke wilayah Indonesia. Nama kedelapan WNI itu ialah Hendry A (tinggal di Pondok Gede, Jakarta), Ruslan (Natuna, Anambas), Kurnia Wan (Natuna, Anambas), Fauji (Medan, Sumatera Utara), Randi Andilya (Natuna, Anambas), Ahjas (Natuna, Anambas), Abner (Bareland), dan Khon Danyel Despol (Kisaran, Sumatera Utara).

Sebelum itu Pemerintah Malaysia juga mengajukan proses ekstradisi delapan tersangka tersebut ke Malaysia. Wakil Direktur Jenderal Badan Operasi Maritim Malaysia (MMEA) Ahmad Puzi Ab Kahar mengatakan, delapan tersangka yang saat ini ditahan di Vietnam harus diekstradisi ke Malaysia untuk memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menambahkan, peristiwa ini terjadi di tengah laut. Karena itu, Indonesia perlu mengonfirmasi titik koordinatnya. ”Kejadiannya kan di atas kapal Malaysia, dilakukan WNI, dan pelaku ditangkap Vietnam.

Jadi, kami akan melihat negara mana yang kemungkinan memiliki hak conviction (hukum) terhadap perompak ini berdasarkan tempat kejadian,” katanya. Ketika dilaporkan hilang pada 11 Juni lalu, Kapal MT Orkim Harmony sedang berlayar dari pantai barat Malaysia menuju Pelabuhan Kuantan di pantai timur dengan membawa muatan 6.000 ton bensin.

Muh shamil
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0600 seconds (0.1#10.140)