Perampok Dibekuk saat Tidur di Atas Rp3 M
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) dan pembakaran rumah berhasil ditangkap. Polisi menyita 20 bungkusan pecahan USD100 diperkirakan senilai Rp3 miliar dari tangan tersangka.
Dedi Herdian alias Ian, 39, diringkus oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Jembatan Serong, Depok, dini hari kemarin. Saat dibekuk, pelaku tengah tidur di atas tumpukan uang Rp3 miliar. Pelaku telah membunuh PRT bernama Ariani, 30, yang bekerja di rumah milik Yovita di Jalan Siaga 1D No 11, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Korban yang menderita 15 tusukan diikat di kamar, kemudian rumahnya sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah merencanakan perampokan di rumah Yovita. Mulanya dia berniat meminjam uang Rp500.000 kepada Angga, anak Yovita.
Pelaku mengenal baik Angga karena memang seumuran. Rencananya uang itu untuk membayar utang kepada temannya. ”Mau pinjam uang, tapi di kepalanya kalau tidak dipinjami, dia mau merampok,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kemarin.
Niat itu dilaksanakan pelaku dengan membawa pisau kecil yang dikantongi di tas ranselnya. Berangkatlah dia ke rumah korban menggunakan sepeda motor. ”Dia berangkat kelokasi sambil bawa tas dan pisau kecil,” ucapnya. Di rumah itu, pelaku bertemu Ariani. Kepada korban, dia memaksa masuk untuk menemui Angga. Korban mengatakan bahwa Angga tidak ada di rumah, lalu pelaku menodongkan pisau.
Korban kemudian digiring masuk ke rumah dan dipaksa menunjukkan barang-barang berharga milik Yovita. Namun, korbanberteriaksehinggamembuat pelaku panik. Dia menusuk korban sebanyak 15 kali lalu mengikatnya. Setelahitu, pelakumembakar rumah tersebut. Menurut Krishna, pelaku mengenali lokasi kejadian karena pernah bekerja sebagai penjaga kos-kosan di sebelah rumah korban.
Dalam aksi kejahatannya, Ian membawa 20 bungkusan pecahan USD100 atau diperkirakan senilai Rp3 miliar. Pelaku pergi ke sejumlah money changer untuk menukarkan uang dolar tersebut. ”Pada hari itu juga setelah merampok dan membakar rumah korban, tersangka pergi ke money changer di Cilandak dan Kemang untuk menukarkan dolar, namun ditolak,” katanya.
Pihak moneychanger menolak uang dolar itu dengan alasan sudah kedaluwarsa atau dolar lama. ”Ini uang asli, masih bisa sebenarnya ditukar, tapi mungkin money changer -nya takut sehingga tidak diterima,” ucap Krishna. Setelah upaya menukar dolar di dua money changer itu gagal, pelaku lalu pergi ke Bank Indonesia dan BII. Namun, kedua bank itu juga menolak penukaran uang dolar tersebut.
”Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya di Citayam, Depok, lalu sempat ke Bekasi menemui saudaranya untuk menenangkan diri bersama anak dan istrinya. Uang curian itu dibawa terus sama dia,” ucapnya. Tersangka Ian mengaku sudah merencanakan aksi perampokan itu. Dia memang akan merampok seandainya usaha meminjamuangtidakdiberikan.”
Pisaunya sudah saya bawa,” kata Ian. Sedangkan alasan korban membakar rumah untuk menghilangkanjejak. Selainitu, korban juga melakukan perlawanan sehingga langsung ditikam. Polisi menyita barang bukti uang dolar sebesar Rp3 miliar, ponsel, perhiasan, dan pisau yang digunakan untuk aksi kejahatan, serta baju korban yang berlumuran darah.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan disertai Perampokan, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menuturkan, latar belakang pembunuhan biasanya dilakukan oleh orang yang saling kenal baik itu pelaku yang melakukan langsung atau yang dilakukan oleh orang suruhan.
Umumnya kasus pembunuhan dilakukan untuk menghilangkan jejak pelaku terhadap korban. ”Kasus pembunuhan bisa terjadi di kalangan masyarakat manapun dan terjadi karena ada hubungan tidak harmonis. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk bertindak sadis,” ungkapnya.
Pada banyak peristiwa, pembunuhan terjadi lantaran pelaku sudah tidak melihat alternatif lain atau dengan kata lain pelaku gelap mata. Ketika frekuensi kejahatan telah banyak terjadi dalam waktu berdekatan menandakan tingkat kriminalitas meningkat. Bisa diperkirakan juga ada masalah di tatanan lingkungan sosial.
Di bagian lain, YP, 23, sopir angkutan perkotaan (angkot) jurusan Bubulak-Kampus Dalam, ditangkap petugas Polsek Dramaga di Kampung Dramaga, Tanjakan, Kabupaten Bogor, Rabu (24/6) malam. Selain meringkus YP, polisi juga membekuk MA, 16, remaja putus sekolah yang selama ini mengedarkan ganja di Bogor Barat dan Dramaga. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja kering seberat setengah kilogram dan 68 paket kecil siap edar.
Helmi syarif/haryudi / r ratna purnama
Dedi Herdian alias Ian, 39, diringkus oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Jembatan Serong, Depok, dini hari kemarin. Saat dibekuk, pelaku tengah tidur di atas tumpukan uang Rp3 miliar. Pelaku telah membunuh PRT bernama Ariani, 30, yang bekerja di rumah milik Yovita di Jalan Siaga 1D No 11, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Korban yang menderita 15 tusukan diikat di kamar, kemudian rumahnya sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah merencanakan perampokan di rumah Yovita. Mulanya dia berniat meminjam uang Rp500.000 kepada Angga, anak Yovita.
Pelaku mengenal baik Angga karena memang seumuran. Rencananya uang itu untuk membayar utang kepada temannya. ”Mau pinjam uang, tapi di kepalanya kalau tidak dipinjami, dia mau merampok,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kemarin.
Niat itu dilaksanakan pelaku dengan membawa pisau kecil yang dikantongi di tas ranselnya. Berangkatlah dia ke rumah korban menggunakan sepeda motor. ”Dia berangkat kelokasi sambil bawa tas dan pisau kecil,” ucapnya. Di rumah itu, pelaku bertemu Ariani. Kepada korban, dia memaksa masuk untuk menemui Angga. Korban mengatakan bahwa Angga tidak ada di rumah, lalu pelaku menodongkan pisau.
Korban kemudian digiring masuk ke rumah dan dipaksa menunjukkan barang-barang berharga milik Yovita. Namun, korbanberteriaksehinggamembuat pelaku panik. Dia menusuk korban sebanyak 15 kali lalu mengikatnya. Setelahitu, pelakumembakar rumah tersebut. Menurut Krishna, pelaku mengenali lokasi kejadian karena pernah bekerja sebagai penjaga kos-kosan di sebelah rumah korban.
Dalam aksi kejahatannya, Ian membawa 20 bungkusan pecahan USD100 atau diperkirakan senilai Rp3 miliar. Pelaku pergi ke sejumlah money changer untuk menukarkan uang dolar tersebut. ”Pada hari itu juga setelah merampok dan membakar rumah korban, tersangka pergi ke money changer di Cilandak dan Kemang untuk menukarkan dolar, namun ditolak,” katanya.
Pihak moneychanger menolak uang dolar itu dengan alasan sudah kedaluwarsa atau dolar lama. ”Ini uang asli, masih bisa sebenarnya ditukar, tapi mungkin money changer -nya takut sehingga tidak diterima,” ucap Krishna. Setelah upaya menukar dolar di dua money changer itu gagal, pelaku lalu pergi ke Bank Indonesia dan BII. Namun, kedua bank itu juga menolak penukaran uang dolar tersebut.
”Selanjutnya tersangka pulang ke rumahnya di Citayam, Depok, lalu sempat ke Bekasi menemui saudaranya untuk menenangkan diri bersama anak dan istrinya. Uang curian itu dibawa terus sama dia,” ucapnya. Tersangka Ian mengaku sudah merencanakan aksi perampokan itu. Dia memang akan merampok seandainya usaha meminjamuangtidakdiberikan.”
Pisaunya sudah saya bawa,” kata Ian. Sedangkan alasan korban membakar rumah untuk menghilangkanjejak. Selainitu, korban juga melakukan perlawanan sehingga langsung ditikam. Polisi menyita barang bukti uang dolar sebesar Rp3 miliar, ponsel, perhiasan, dan pisau yang digunakan untuk aksi kejahatan, serta baju korban yang berlumuran darah.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan disertai Perampokan, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menuturkan, latar belakang pembunuhan biasanya dilakukan oleh orang yang saling kenal baik itu pelaku yang melakukan langsung atau yang dilakukan oleh orang suruhan.
Umumnya kasus pembunuhan dilakukan untuk menghilangkan jejak pelaku terhadap korban. ”Kasus pembunuhan bisa terjadi di kalangan masyarakat manapun dan terjadi karena ada hubungan tidak harmonis. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk bertindak sadis,” ungkapnya.
Pada banyak peristiwa, pembunuhan terjadi lantaran pelaku sudah tidak melihat alternatif lain atau dengan kata lain pelaku gelap mata. Ketika frekuensi kejahatan telah banyak terjadi dalam waktu berdekatan menandakan tingkat kriminalitas meningkat. Bisa diperkirakan juga ada masalah di tatanan lingkungan sosial.
Di bagian lain, YP, 23, sopir angkutan perkotaan (angkot) jurusan Bubulak-Kampus Dalam, ditangkap petugas Polsek Dramaga di Kampung Dramaga, Tanjakan, Kabupaten Bogor, Rabu (24/6) malam. Selain meringkus YP, polisi juga membekuk MA, 16, remaja putus sekolah yang selama ini mengedarkan ganja di Bogor Barat dan Dramaga. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja kering seberat setengah kilogram dan 68 paket kecil siap edar.
Helmi syarif/haryudi / r ratna purnama
(bbg)