Perkara Golkar, Yorrys Dicecar Dasar Pelaksanaan Munas Ancol

Kamis, 25 Juni 2015 - 11:53 WIB
Perkara Golkar, Yorrys Dicecar Dasar Pelaksanaan Munas Ancol
Perkara Golkar, Yorrys Dicecar Dasar Pelaksanaan Munas Ancol
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) mengorfirmasi lahirnya dua Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang terjadi secara berdekatan kepada Yorrys Raweyai. Yorrys dihadirkan sebagai saksi oleh Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai pihak tergugat.

Yorrys sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol ini mengatakan, lahirnya Munas Bali dan Ancol tidak lahir secara instan, tapi melalui proses panjang. Bahkan Yorrys mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical selaku petinggi Partai Golkar.

"Pada Munas tahun 2009 saya pendukung Ical, dalam proses perjalanan Rapimnas pertama 2010 saat itu saya merasa tidak sesuai dengan prinsip kegolkaran," kata Yorrys saat bersaksi di PN Jakut, Jakarta, Kamis (25/6/20015).

Dia menyampaikan, sejak Ical terpilih sebagai ketua umum pada Munas Riau 2009 lalu dia sudah menjelaskan kepada Ical bagaimana seharusnya menjalankan partai yang benar.

"Beliau tetap bersikukuh, pada tahun 2010 saya kritik secara terbuka dari situ mulai muncul kekecewaan," ucapnya.

Menurutnya, dalam sejarah Partai Golkar jabatan wakil ketua umum hanya dua, tapi dalam kepengurusan Ical, ditambah menjadi lima melalui proses tidak demokratis.

Dia menambahkan, akumulasi kekecewaan itulah melahirkan Tim Penyelamat Partai Golkar melalui rapat pleno 25 November 2014

Baca: Kubu Ical Pilih Selesaikan Dualisme di PN Jakut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6997 seconds (0.1#10.140)