Ruki Tegaskan Tak Ada Larangan Salat di Rutan KPK

Selasa, 23 Juni 2015 - 21:18 WIB
Ruki Tegaskan Tak Ada...
Ruki Tegaskan Tak Ada Larangan Salat di Rutan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pembatasan ibadah salat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, petugas rutan sudah memberikan kesempatan bagi tahanan untuk menjalankan ibadah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing.

"Petugas sudah melaksanakan tugas sesuai instruksi. Tidak benar menistakan ibadah dan melarang. Tidak pernah mengusir (tahanan) dari musala Rutan Guntur," ungkap Ruki saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).

Pernyataan Ruki menyikapi tudingan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang menyebut adanya pembatasan ibadah bagi tahanan beragama Islam di rutan tersebut.

Bahkan Djan mengungkapkan perlakuan seperti itu dialami mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dan penghuni rutan lainnya. "Saya dengar bahwa orang yang baru masuk itu dimasukkan ke ruang isolasi, ruangannya sebesar kamar mandi, toilet," kata Djan dalam acara diskusi yang digelar di Jalan Talang Nomor 3 Menteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Djan mengatakan para penghuni rutan yang muslim mengaku dibatasi dalam beribadah salat. Mereka, lanjut Djan, hanya diizinkan melaksanakan ibadah salat jamaah hanya untuk tiga waktu salat.

Ruki membantah kabar tersebut. Dia mendapatkan informasi, suatu ketika seorang petugas melihat adanya tahanan bermalas-malasan usai melaksanakan ibadah salat berjamah.

Tahanan itu, sambung dia, tidak melakukan kajian agama melainkan tidur-tiduran. Melihat hal tersebut, lanjut dia, kemudian petugas rutan meminta para tahanan kembali ke sel. "Petugas hanya mengingatkan waktu salat berjamaah di musala Guntur sudah selesai," tuturnya.

Namun, kata Ruki kejadian itu ternyata ditanggapi lain oleh SDA. Ruki menegaskan, petugas sama sekali tidak pernah melarang para tahanan untuk melakukan ibadah.

Menurut dia, peraturan tersebut telah sesuai dengan yang diterapkan di rutan lain. "Sekali lagi ini sama sekali bukan kebijakan KPK, tapi bersifat teknis dari Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dan tentunya pelaksanaannya disesuaikan kondisi masing-masing ruang tahanan," katanya.

Ruki menilai isu ini sensitif. Oleh karena itu perlu dihindari siapapun agar tidak berpotensi menimbulkan fitnah. "Mari kita jauhkan diri kita dari penyebaran fitnah dan isu-isu yang bisa menimbulkan masalah-masalah yang lebih serius," tuturnya.


PILIHAN :


Komisioner Cabang Pembatasan Salat di Rutan KPK


Djan Minta KPK Bermurah Hati Tangguhkan Suryadharma Ali
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)