Tergiur Umrah Murah, 58 Orang Tertipu Biro Perjalanan

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:49 WIB
Tergiur Umrah Murah, 58 Orang Tertipu Biro Perjalanan
Tergiur Umrah Murah, 58 Orang Tertipu Biro Perjalanan
A A A
DEPOK - Puluhan orang diduga menjadi korban penipuan berkedok umrah berbiaya murah. Dalam kasus ini, setiap orang diwajibkan menyetor uang Rp17 juta pada sebuah biro perjalanan.

Namun, setelah sekian lama para penyetor tidak kunjung ke Tanah Suci. Akhirnya, biro perjalanan Pandan Harum Sakinah (PHS) dilaporkan ke polisi dengan dugaan menipu 58 calon jamaah umrah. Sebelumnya para korban sudah membayar biaya keberangkatan pada Dwi Supriyono, selaku pemilik biro perjalanan PHS.

Pembayaran dilakukan secara kolektif melalui KH Mahdi Nawawi sebagai pimpinan penyelenggara rombongan umrah dari Ponpes Al Ghuroba di Karawang, Jawa Barat. Uang itu telah dibayarkan sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan yaitu 23 April. Pembayaran dilakukan tiga kali yaitu Rp500.000 untuk uang muka (down payment), kemudian pembayaran 50%, dan sisanya pembayaran pelunasan.

Hingga tanggal yang dijanjikan, para calon jamaah tidak juga berangkat. Puluhan orang ini pun menanyakan hal tersebut kepada KH Mahdi Nawawi. Sebagai orang yang dipercaya jamaah, KH Mahdi Nawawi pun mencoba menghubungi Dwi Supriyono namun tak juga mendapat jawaban baik. Akhirnya, pada 24 April KH Mahdi Nawawi melaporkan dugaan kasus penipuan itu ke Polres Karawang.

”Kerugian jamaah Rp853 juta. Sudah 58 jamaah yang bayar melalui saya,” kata KH Mahdi Nawawi bersama beberapa jamaah ketika mendatangi rumah Supriyono di Perumahan Taman Cipayung, Sukmajaya, Depok, kemarin. Kantor PHS sendiri berada di Ciracas, Jakarta Timur. Namun, di kantor itu KH Mahdi Nawawi tidak bisa bertemu dengan Dwi Supriyono, sehingga dia pun nekat mendatangi rumahnya.

Namun di rumah tersebut, jamaah juga tidak berhasil menemukan Dwi Supriyono. ”Saya yang dikejar-kejar jamaah. Makanya saya ke sini untuk memastikan keberadaan beliau dan meminta pertanggungjawaban karena saya yang dikejar-kejar jamaah,” tuturnya. Nawawi menuturkan, kerja sama dengan Dwi Supriyono dimulai pada 2013. Saat itu pemberangkatan jamaah berjalan lancar.

Dia percaya untuk melakukan kerja sama kedua kalinya. Sayangnya pada kerja sama kedua, pihak agen perjalanan melanggar hukum dengan tidak memberangkatkan jamaah. Menurutnya, biaya yang ditawarkan Dwi Supriyono cukup murah maka banyak jamaah yang tergiur. Sebenarnya biaya umrah hanya dikenakan Rp15,5 juta, namun jamaah membayar Rp17 juta. Kelebihan uang Rp1,5 juta tersebut, Rp500.000 untuk operasional dan Rp1 juta infak pondok pesantren.

”Itu sudah disepakati jamaah dan mereka bersedia. Tapi, jamaah tidak juga berangkat,” tandasnya. Ketua RW 27 Perumahan Taman Cipayung, Sukmajaya, Depok Bambang Junaidi membenarkan Dwi Supriyono adalah warganya. Supriyono dan keluarganya baru menempati rumah di Blok 23 No 221 selama delapan bulan.

Selama tinggal di rumah itu, Supriyono tidak pernah aktif dalam kegiatan lingkungan. Bahkan, beberapa waktu lalu di depan rumah tersebut ada plang bertulisan ”rumah dijual”. ”Saya sendiri tidak pernah bertemu dengan dia. Yang saya tahu dia baru delapan bulan dan tidak bersosialisasi,” kata Bambang.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo menuturkan, pihaknya hanya melakukan pengamanan di sekitar lokasi. ”Kalau proses hukum ada di Polres Karawang,” jelasnya. Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Yogo Tri Hendiarto mengatakan, masyarakat harus lebih cerdas memilih biro perjalanan agar tidak tertipu. Misalnya, mengecek rekam jejak biro perjalanan itu.

”Penerangan kepada masyarakat sangat penting. Kemenag juga harus melakukan penertiban terhadap biro perjalanan yang nakal,” kata Yogo. Masyarakat pun jangan mudah tergiur tawaran harga murah. Secara logika, harga murah belum tentu bisa memberikan pelayanan terbaik.

Jika pun pernah dilakukan, hal itu hanya untuk membuat publik percaya. Sesudahnya, penipuan lebih mudah dilakukan. Modus seperti ini sebenarnya bukan hal baru. ”Makanya, jangan tergiur harga murah,” sarannya.

R ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0490 seconds (0.1#10.140)