DPR Minta KPU Klarifikasi Audit BPK

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:38 WIB
DPR Minta KPU Klarifikasi Audit BPK
DPR Minta KPU Klarifikasi Audit BPK
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR memberikan waktu 10 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya penjelasan KPU belum dapat menjawab dugaan penyimpangan anggaran tahun 2013-2014 sebesar Rp334 miliar.

”Komisi II DPR meminta KPU dan seluruh jajarannya untuk segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK secara terperinci,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Rambe mengatakan Komisi II juga meminta KPU untuk bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya atas hasil dari audit BPK tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, serta dengan mempertimbangkan struktur KPU yang bersifat hierarkis.

”Tanggung jawab ini termasuk tanggung jawab hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegas Rambe sembari mengetuk palu dan menutup rapat yang berlangsung selama empat jam itu. Menanggapi hasil RDP tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, permintaan DPR tidak akan mengganggu KPU dalam menjalankan tahapan pilkada. Keduanya merupakan tugas KPU dan tidak berkaitan sama sekali. ”Tidak ada niatan mengganggu.

Ini tugas biasa, tugas kami dalam rangka menyelesaikan pertanggungjawaban Pemilu 2014 lalu,” kata Husni seusai RDP. Menurut Husni, sudah 75% KPU menindaklanjuti temuan BPK itu. Setiap minggunya akan ada perkembangan-perkembangan baru mengenai klarifikasi audit BPK tersebut. Waktu 10 hari itu akan KPU pergunakan sebaik mungkin untuk menjelaskan temuan-temuan BPK.

”Sepuluh hari lagi untuk menjelaskan berapa persen sampai 10 hari itu. Kalau sampai 80% kami akan menyampaikan 80%, yang 20% lagi di mana saja,” jelasnya. Adapun mengenai peluang diundurnya jadwal pilkada, Husni mengatakan semua pihak harus berpikiran positif dengan apa yang dilakukan saat ini yang semuanya untuk kepentingan berbangsa dan bernegara.

Maju-mundurnya jadwal pilkada serentak bukan menjadi domain KPU. ”KPU tidak mungkin mengatur karena ranahnya sudah ranah pemerintahan daerah yang punya,” tandasnya. Sebelumnya dalam RDP, anggota Komisi II DPR mempertanyakan integritas dan profesionalisme KPU.

Misalnya anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis. Dia berpendapat, hasil audit BPK merupakan cerminan atas kinerja KPU yang mau tidak mau perlu disikapi secara objektif. ”Ada dua aspek besar yang telah dilanggar, yakni sistem pengendalian pengelolaan keuangan dan indikasi pelanggaran kepatuhan terhadap undang- undang yang berlaku,” kata John dalam rapat.

Oleh karena itu dirinya mempertanyakan kepada KPU tentang bagaimana KPU memandang hasil temuan BPK tersebut dalam rangka pendalaman Komisi II DPR atas temuan ini. Juga langkah apa yang akan dilakukan KPU dalam menindaklanjuti hasil temuan ini. Menurut John, jika hasil temuan BPK ini betul-betul nyata, ini merupakan indikasi pelanggaran yang masif dan terstruktur.

Karena di dalamnya memuat pelanggaran belanja dan barang, perjalanan dinas fiktif, mark-up harga barang, pembayaran ganda melebihi standar, serta ada pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. ”Semuanya ada 26 macam penyimpangan. Apa betulituadadiKPU?” tandasnya.

Kemudian, anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Luthfy Andi Mutty mempertanyakan apakah hasil audit BPK ini sudah 60 hari sejak audit diserahkan. Karena, jika sudah melebihi 60 hari KPU belum menindaklanjuti, KPU akan mendapatkan peringatan pertama dari BPK.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi berpendapat KPU harus memberikan kepastian dan jaminan bahwa momen pilkada serentak nanti menjadi momen yang strategis bagi KPU untuk memperbaikinya. Terlebih, banyaknya jumlah satuan kerja (satker) KPU di daerah yang terindikasi melakukan penyimpangan.

Karena, bagaimanapun, penyelenggara pilkada nanti adalah daerah. ”Terlebih info di daerah terutama teman-teman daerah mengkhawatirkan problemproblem anggaran dapat mengganggu tahapan dan kesiapan yang dijawab jujur oleh KPUBawaslu,” ujarnya.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5241 seconds (0.1#10.140)