Kasus Muba Bukti Penyadapan Efektif dalam Berantas Korupsi
Senin, 22 Juni 2015 - 10:31 WIB
Kasus Muba Bukti Penyadapan Efektif dalam Berantas Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan baru baru ini menunjukkan penyadapan menjadi bagian sangat penting dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai penyadapan merupakan garda terdepan KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam melakukan operasi tangkap tangan.
"Penyadapan merupakan front gate pemberantasan korupsi, dan kasus OTT (operasi tangkap tangan) Muba merupakan bukti kuat penyadapan adalah muruwah KPK," kata Indriyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Pada Jumat 20 Juni 2015 lalu KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Fahsyar .
Dia menambahkan, semua operasi tangkap tangan dilakukan pada tahap penyelidikan dan melalui pengawasan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. "Karena itu penyadapan selalu berbasis pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan," ujarnya.
Atas dasar itu, kata dia, penilaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan membatasi penyadapan sebagai upaya mereduksi kewenangan KPK.
"Pendapat Menkumham bahwa akan membatasi penyadapan hanya pada tahap projustitia jelas akan mereduksi kewenangan KPK," katanya.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai penyadapan merupakan garda terdepan KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam melakukan operasi tangkap tangan.
"Penyadapan merupakan front gate pemberantasan korupsi, dan kasus OTT (operasi tangkap tangan) Muba merupakan bukti kuat penyadapan adalah muruwah KPK," kata Indriyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Pada Jumat 20 Juni 2015 lalu KPK menangkap tangan dua anggota DPRD Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Fahsyar .
Dia menambahkan, semua operasi tangkap tangan dilakukan pada tahap penyelidikan dan melalui pengawasan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. "Karena itu penyadapan selalu berbasis pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan," ujarnya.
Atas dasar itu, kata dia, penilaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan membatasi penyadapan sebagai upaya mereduksi kewenangan KPK.
"Pendapat Menkumham bahwa akan membatasi penyadapan hanya pada tahap projustitia jelas akan mereduksi kewenangan KPK," katanya.
(dam)