Kemenpan-RB Minta MA dan KY Duduk Bersama
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) duduk bersama untuk merumuskan mekanisme seleksi hakim.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, dan UU 51/ 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. ”Kalau untuk calon hakim kembali ke UU-nya. Berdasarkan UU-nya, penetapan hakim harus antara KY dan MA secara bersamasama,” tandas Juru Bicara Kemenpan- RB Rini Widyantini di Jakarta kemarin. Karena itu, KY dan MA harus secara bersama-sama menyusun kriteria calon hakim.
Selain itu juga membahas tata cara seleksi penerimaan hakim. ”Proses pengangkatan hakim antara MA dan KY. Jadi, secara administrasi MA dan KY membuat peraturan bersama terkait syarat-syarat hakim dan sebagainya,” paparnya. Rini mengatakan, dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak dikenal formasi untuk calon hakim. Karena itu, Kemenpan-RB tidak akan terlibat dalam seleksi hakim.
”Kemenpan- RB hanya menentukan formasi CPNS. Kalau CPNS formasinya harus jelas. Tapi, tidak ada formasi calon hakim dalam seleksi CPNS karena hakim itu pejabat negara,” ungkapnya. Sementara itu, Jubir MA Suhadi menyatakan tidak akan melibatkan KY dalam seleksi hakim. Dia menyatakan, seleksi hakim akan dilaksanakan sebagaimana pada 2010 melalui seleksi CPNS.
”Baru kali ini pakai CAT (computer assisted test ). Dulu hanya pakai lingkari. Itu soalnya dengan perguruan tinggi. Saya kira demikian (menggunakan sistem yang dipergunakan pemerintah). Kerja sama dengan perguruan tinggi,” sebutnya. Suhadi mengatakan, keterlibatan KY seperti pada 2010 hanya memberikan pendidikan bagi calon hakim, namun tidak terlibat dalam seleksi calon hakim. MA telah mengusulkan 750 formasi calon hakim. Namun, hal itu bergantung pada Kemenpan-RB. Jika tidak disetujui, pihaknya akan mengajukan kembali tahun depan.
Dita angga
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, dan UU 51/ 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. ”Kalau untuk calon hakim kembali ke UU-nya. Berdasarkan UU-nya, penetapan hakim harus antara KY dan MA secara bersamasama,” tandas Juru Bicara Kemenpan- RB Rini Widyantini di Jakarta kemarin. Karena itu, KY dan MA harus secara bersama-sama menyusun kriteria calon hakim.
Selain itu juga membahas tata cara seleksi penerimaan hakim. ”Proses pengangkatan hakim antara MA dan KY. Jadi, secara administrasi MA dan KY membuat peraturan bersama terkait syarat-syarat hakim dan sebagainya,” paparnya. Rini mengatakan, dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak dikenal formasi untuk calon hakim. Karena itu, Kemenpan-RB tidak akan terlibat dalam seleksi hakim.
”Kemenpan- RB hanya menentukan formasi CPNS. Kalau CPNS formasinya harus jelas. Tapi, tidak ada formasi calon hakim dalam seleksi CPNS karena hakim itu pejabat negara,” ungkapnya. Sementara itu, Jubir MA Suhadi menyatakan tidak akan melibatkan KY dalam seleksi hakim. Dia menyatakan, seleksi hakim akan dilaksanakan sebagaimana pada 2010 melalui seleksi CPNS.
”Baru kali ini pakai CAT (computer assisted test ). Dulu hanya pakai lingkari. Itu soalnya dengan perguruan tinggi. Saya kira demikian (menggunakan sistem yang dipergunakan pemerintah). Kerja sama dengan perguruan tinggi,” sebutnya. Suhadi mengatakan, keterlibatan KY seperti pada 2010 hanya memberikan pendidikan bagi calon hakim, namun tidak terlibat dalam seleksi calon hakim. MA telah mengusulkan 750 formasi calon hakim. Namun, hal itu bergantung pada Kemenpan-RB. Jika tidak disetujui, pihaknya akan mengajukan kembali tahun depan.
Dita angga
(ars)