Kemenpan-RB Minta MA dan KY Duduk Bersama

Senin, 22 Juni 2015 - 09:14 WIB
Kemenpan-RB Minta MA...
Kemenpan-RB Minta MA dan KY Duduk Bersama
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) duduk bersama untuk merumuskan mekanisme seleksi hakim.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, dan UU 51/ 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. ”Kalau untuk calon hakim kembali ke UU-nya. Berdasarkan UU-nya, penetapan hakim harus antara KY dan MA secara bersamasama,” tandas Juru Bicara Kemenpan- RB Rini Widyantini di Jakarta kemarin. Karena itu, KY dan MA harus secara bersama-sama menyusun kriteria calon hakim.

Selain itu juga membahas tata cara seleksi penerimaan hakim. ”Proses pengangkatan hakim antara MA dan KY. Jadi, secara administrasi MA dan KY membuat peraturan bersama terkait syarat-syarat hakim dan sebagainya,” paparnya. Rini mengatakan, dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak dikenal formasi untuk calon hakim. Karena itu, Kemenpan-RB tidak akan terlibat dalam seleksi hakim.

”Kemenpan- RB hanya menentukan formasi CPNS. Kalau CPNS formasinya harus jelas. Tapi, tidak ada formasi calon hakim dalam seleksi CPNS karena hakim itu pejabat negara,” ungkapnya. Sementara itu, Jubir MA Suhadi menyatakan tidak akan melibatkan KY dalam seleksi hakim. Dia menyatakan, seleksi hakim akan dilaksanakan sebagaimana pada 2010 melalui seleksi CPNS.

”Baru kali ini pakai CAT (computer assisted test ). Dulu hanya pakai lingkari. Itu soalnya dengan perguruan tinggi. Saya kira demikian (menggunakan sistem yang dipergunakan pemerintah). Kerja sama dengan perguruan tinggi,” sebutnya. Suhadi mengatakan, keterlibatan KY seperti pada 2010 hanya memberikan pendidikan bagi calon hakim, namun tidak terlibat dalam seleksi calon hakim. MA telah mengusulkan 750 formasi calon hakim. Namun, hal itu bergantung pada Kemenpan-RB. Jika tidak disetujui, pihaknya akan mengajukan kembali tahun depan.

Dita angga
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Profil Dadan Hindayana...
Profil Dadan Hindayana yang Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved