KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kediaman pribadi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.
Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Jalan Supeno, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK Jumat, 20 Juni 2015.
"Terkait kasus OTT kemarin," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (21/6/2015).
Saat disinggung keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Muba itu, Indriyanto belum ingin berspekulasi terlalu jauh. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Belum tahu (keterlibatan Pahri), karena masih pendalaman," tukasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat 20 Juni 2015 malam, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan dua pejabat daerah di Musi Banyuasin, Palembang.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD Fraksi Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Cekal Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari
Mendagri Sesalkan 4 Pejabat Musi Banyuasin Diciduk KPK
Dia menuturkan, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Jalan Supeno, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK Jumat, 20 Juni 2015.
"Terkait kasus OTT kemarin," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (21/6/2015).
Saat disinggung keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Muba itu, Indriyanto belum ingin berspekulasi terlalu jauh. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Belum tahu (keterlibatan Pahri), karena masih pendalaman," tukasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat 20 Juni 2015 malam, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan dua pejabat daerah di Musi Banyuasin, Palembang.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD Fraksi Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
KPK Cekal Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari
Mendagri Sesalkan 4 Pejabat Musi Banyuasin Diciduk KPK
(kri)