KPK Cekal Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari

Minggu, 21 Juni 2015 - 22:23 WIB
KPK Cekal Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari
KPK Cekal Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan kasus dugaan suap perubahan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2015.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya kini telah mengirim surat pencekalan terhadap Bupati Muba Pahri Azhari guna mencegahnya berpergian ke luar negeri. Pencekalan bertujuan untuk memudahkan KPK mengusut dugaan suap tersebut.

"Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (21/6/2015).

Pahri Azhari disebut-sebut otak dari dugaan suap yang berhasil digagalkan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu. Atas dasar itu, lanjut dia, upaya pencekalan guna mendalami keterlibatan Pahri.

"Masih pendalaman (untuk melihat keterlibatan Pahri). Proses penyidikan masih dalam batas-batas yang belum layak untuk dipublish," tutur Indriyanto.

Seperti diketahui, pada Jumat 20 Juni 2015 malam, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan dua pejabat daerah di Musi Banyuasin, Palembang.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD Fraksi Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8453 seconds (0.1#10.140)