KPK Kembali Periksa 4 Tersangka OTT Suap APBD Muba Pekan Depan

Minggu, 21 Juni 2015 - 16:33 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa 4 Tersangka OTT Suap APBD Muba Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Daerah (Pemda) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2015.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik masih mendalami otak suap itu. Dia mengatakan, akan kembali memeriksa keempat tersangka yakni, dua Anggota DPRD Muba yakni Bambang Karyanto (BK) dari Fraksi PDIP, Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra, Kepala Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fahsyar (F).

"Pekan depan (akan dijadwalkan pemeriksaan kembali)," kata Priharsa ketika dihubungi Sindonews, Minggu (21/6/2015).

Namun, Priharsa tidak menjelaskan secara rinci mengenai tanggal dan waktunya. Dia hanya menuturkan bahwa saat ini penyidik terus melakukan pengembangan.

Lebih lanjut, saat disinggung akankah KPK akan menelusuri keterlibatan jajaran Pemda dan DPRD Muba termasuk Bupati dan Ketua DPRD, kata dia, bisa saja dilakukan. Semua akan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan keempat tersangka sebelumnya.

"Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga tahu maupun terlibat dalam dugaan pidana ini," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

2 Anggota DPRD Muba Ditahan di Rutan Guntur KPK

KPK Usut Keterlibatan Bupati dan Ketua DPRD Musi Banyuasin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9330 seconds (0.1#10.140)