Usai Diperiksa KPK, Tersangka Dugaan Suap Acungkan Jempol

Sabtu, 20 Juni 2015 - 23:02 WIB
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Tersangka Dugaan Suap Acungkan Jempol
A A A
JAKARTA - Dua dari empat tersangka dugaan suap perubahan APBD 2015 Musi Banyuasin (Muba) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei (SYF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fasyar (F).

Keduanya, menjadi tersangka pertama yang keluar sekitar pukul 21.29 WIB dari Gedung KPK. Diketahui, mereka akan digiring ke Rutan Guntur KPK.

Syamsudin yang saat keluar telah mengenakan rompi tahanan KPK, tidak ingin memberikan banyak komentar saat dicecar rentetan pertanyaan oleh wartawan.

Dia justru mengancungkan jempolnya sambil terus digiring ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK.

"Ya, ya, ya. Karena, malam ini belum bisa kita jelaskan, yang penting malam ini kita sehat dulu," ujar Syamsudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).

Sementara, Fasyar terus menutupi wajahnya dengan kertas putih. Dia yang juga mengenakan rompi tahanan KPK tak ingin wajahnya terkena bidikan kamera wartawan.

Sebelumnya, keempat tersangka dalam kasus ini langsung menjalani pemeriksaan tim dokter usai tiba di Gedung KPK, pukul 16.25 WIB. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi mereka sebelum ditahan.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Negara, mengatakan, tim dokter dari RS Bunda Menteng akan memeriksa para tersangka yang ditangkap pada Jumat 19 Juni 2015 malam.

"Iya, ada beberapa pemeriksaan dan administrasi dulu," kata Priharsa.

Dari Informasi yang dihimpun, dari petugas di KPK, Syamiudin dan Fasyar yang sebelumnya direncanakan di tahan di Rutan Cipinang untuk sementara dibawa terlebih dahulu ke Rutan Guntur KPK. Pasalnya, masih ada pemeriksaan lanjutan untuk keduanya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Klarifikasi Pemkab Banyuasin Soal Tersangka KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9559 seconds (0.1#10.140)