Usai Diperiksa KPK, Tersangka Dugaan Suap Acungkan Jempol

Sabtu, 20 Juni 2015 - 23:02 WIB
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Tersangka Dugaan Suap Acungkan Jempol
A A A
JAKARTA - Dua dari empat tersangka dugaan suap perubahan APBD 2015 Musi Banyuasin (Muba) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei (SYF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fasyar (F).

Keduanya, menjadi tersangka pertama yang keluar sekitar pukul 21.29 WIB dari Gedung KPK. Diketahui, mereka akan digiring ke Rutan Guntur KPK.

Syamsudin yang saat keluar telah mengenakan rompi tahanan KPK, tidak ingin memberikan banyak komentar saat dicecar rentetan pertanyaan oleh wartawan.

Dia justru mengancungkan jempolnya sambil terus digiring ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK.

"Ya, ya, ya. Karena, malam ini belum bisa kita jelaskan, yang penting malam ini kita sehat dulu," ujar Syamsudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).

Sementara, Fasyar terus menutupi wajahnya dengan kertas putih. Dia yang juga mengenakan rompi tahanan KPK tak ingin wajahnya terkena bidikan kamera wartawan.

Sebelumnya, keempat tersangka dalam kasus ini langsung menjalani pemeriksaan tim dokter usai tiba di Gedung KPK, pukul 16.25 WIB. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi mereka sebelum ditahan.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Negara, mengatakan, tim dokter dari RS Bunda Menteng akan memeriksa para tersangka yang ditangkap pada Jumat 19 Juni 2015 malam.

"Iya, ada beberapa pemeriksaan dan administrasi dulu," kata Priharsa.

Dari Informasi yang dihimpun, dari petugas di KPK, Syamiudin dan Fasyar yang sebelumnya direncanakan di tahan di Rutan Cipinang untuk sementara dibawa terlebih dahulu ke Rutan Guntur KPK. Pasalnya, masih ada pemeriksaan lanjutan untuk keduanya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Klarifikasi Pemkab Banyuasin Soal Tersangka KPK
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
10 menit yang lalu
Pesan Panglima TNI saat...
Pesan Panglima TNI saat Sertijab Kababinkum dan Kasetum: Integrasikan Diri dengan Satuan
1 jam yang lalu
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
2 jam yang lalu
Kejar Target 30 Persen...
Kejar Target 30 Persen Konservasi Laut, KKP Bentuk Komite Kolaborasi Forum MPA-OECM Nasional
2 jam yang lalu
Wakili Prabowo Hadiri...
Wakili Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Cak Imin Bawa Pesan Khusus Presiden
2 jam yang lalu
35 Pati TNI AL Dimutasi...
35 Pati TNI AL Dimutasi Panglima TNI pada April 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
3 jam yang lalu
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved