Islah Golkar Belum Penuhi Ketentuan PKPU

Minggu, 21 Juni 2015 - 06:46 WIB
Islah Golkar Belum Penuhi...
Islah Golkar Belum Penuhi Ketentuan PKPU
A A A
JAKARTA - Perkembangan islah atas konflik internal Partai Golkar belum sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Pengamat politik Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menjelaskan, dalam PKPU partai politik (parpol) yang kepengurusannya masih bersengketa dapat mengajukan calon kepala daerah apabila memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syarat tersebut adanya putusan pengadilan yang inkracht (tetap), atau terjadi islah antara dua kubu yang berselisih.

"Dalam kasus Golkar kubu Ical dan Agung memang telah mengupayakan islah. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa islah yang dimaksud dalam PKPU itu sebenarnya tidak hanya sekadar dalam bentuk pembentukan tim khusus yang akan menangani persiapan keikutsertaan dalam pilkada oleh kedua kubu yang bersengketa," ujar Nasef kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2015).

Dia menjelaskan, islah yang dimaksud KPU dalam PKPU harus diwujudkan dengan dibentuknya kepengurusan bersama. Dalam kasus Golkar, lanjut dia, kesepakatan islah harus diikuti pembentukan kepengurusan bersama yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kepengurusan hasil islah itulah yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah," jelasnya.

Sebelumnya Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical bersama kubu Agung Laksono telah bersepakat membentuk tim bersama penjaringan calon kepala daerah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Baca: Hasil Pertemuan Tim Pilkada Ical dan Agung.
(kur)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved