Islah Golkar Belum Penuhi Ketentuan PKPU

Minggu, 21 Juni 2015 - 06:46 WIB
Islah Golkar Belum Penuhi Ketentuan PKPU
Islah Golkar Belum Penuhi Ketentuan PKPU
A A A
JAKARTA - Perkembangan islah atas konflik internal Partai Golkar belum sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Pengamat politik Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menjelaskan, dalam PKPU partai politik (parpol) yang kepengurusannya masih bersengketa dapat mengajukan calon kepala daerah apabila memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syarat tersebut adanya putusan pengadilan yang inkracht (tetap), atau terjadi islah antara dua kubu yang berselisih.

"Dalam kasus Golkar kubu Ical dan Agung memang telah mengupayakan islah. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa islah yang dimaksud dalam PKPU itu sebenarnya tidak hanya sekadar dalam bentuk pembentukan tim khusus yang akan menangani persiapan keikutsertaan dalam pilkada oleh kedua kubu yang bersengketa," ujar Nasef kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2015).

Dia menjelaskan, islah yang dimaksud KPU dalam PKPU harus diwujudkan dengan dibentuknya kepengurusan bersama. Dalam kasus Golkar, lanjut dia, kesepakatan islah harus diikuti pembentukan kepengurusan bersama yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kepengurusan hasil islah itulah yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah," jelasnya.

Sebelumnya Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical bersama kubu Agung Laksono telah bersepakat membentuk tim bersama penjaringan calon kepala daerah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Baca: Hasil Pertemuan Tim Pilkada Ical dan Agung.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8239 seconds (0.1#10.140)