Islah Golkar Belum Penuhi Ketentuan PKPU

Minggu, 21 Juni 2015 - 06:46 WIB
Islah Golkar Belum Penuhi...
Islah Golkar Belum Penuhi Ketentuan PKPU
A A A
JAKARTA - Perkembangan islah atas konflik internal Partai Golkar belum sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Pengamat politik Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menjelaskan, dalam PKPU partai politik (parpol) yang kepengurusannya masih bersengketa dapat mengajukan calon kepala daerah apabila memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syarat tersebut adanya putusan pengadilan yang inkracht (tetap), atau terjadi islah antara dua kubu yang berselisih.

"Dalam kasus Golkar kubu Ical dan Agung memang telah mengupayakan islah. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa islah yang dimaksud dalam PKPU itu sebenarnya tidak hanya sekadar dalam bentuk pembentukan tim khusus yang akan menangani persiapan keikutsertaan dalam pilkada oleh kedua kubu yang bersengketa," ujar Nasef kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2015).

Dia menjelaskan, islah yang dimaksud KPU dalam PKPU harus diwujudkan dengan dibentuknya kepengurusan bersama. Dalam kasus Golkar, lanjut dia, kesepakatan islah harus diikuti pembentukan kepengurusan bersama yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kepengurusan hasil islah itulah yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah," jelasnya.

Sebelumnya Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical bersama kubu Agung Laksono telah bersepakat membentuk tim bersama penjaringan calon kepala daerah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Baca: Hasil Pertemuan Tim Pilkada Ical dan Agung.
(kur)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Masih Menjadi Misteri,...
Masih Menjadi Misteri, Benarkah Harimau Jawa Belum Punah?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved