Penyidikan Rampung, SDA Dinilai Layak Dapat Penangguhan
Jum'at, 19 Juni 2015 - 18:50 WIB
Penyidikan Rampung, SDA Dinilai Layak Dapat Penangguhan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat menyatakan, kliennya berhak mendapatkan penangguhan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, proses penyidikan sudah rampung dilakukan.
Menurutnya, jika proses penyidikan sudah rampung, maka wajar jika SDA mengajukan hak penangguhan penahanan. "Pasal 31 Ayat 1 KUHAP penangguhan secara jelas diatur," kata Humphrey dalam diskusi bertema 'Penangguhan Penahanan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia' di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Humphrey mengatakan, sebagai negara yang mendasarkan hukum Pancasila, sudah seyogyanya para penegak hukum seperti KPK mengedepankan asas persamaan hukum. Menurutnya, jika penyidik dan pimpinan KPK mendapat penangguhan penahanan, maka SDA pun berhak mendapatkan hal tersebut.
"Azas Pancasila, equality before the law. Harusnya ada persamaan dengan yang lain. Ada yang dapat penangguhan kok SDA tidak," ujarnya.
Ditambahkannya, KPK sejak awal menyatakan penahanan terhadap SDA untuk kepentingan penyidikan. Namun penyidikan tersebut sudah dianggap selesai, maka kewajiban KPK memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Apakah harus ditahan 120 hari, ini melanggar HAM. Dan satu hal lagi, ini ada yang dikaitkan dengan hukum Islam azas kemanfaatan kemaslahatan. Kalau sudah selesai harusnya ditangguhkan," tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz sudah mengajukan penangguhan penahanan SDA yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013. SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 22 Mei 2014 lalu dan resmi ditahan pada 10 April 2015.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
PILIHAN:
KPK Isyaratkan Tolak Permintaan Ketua Umum PPP
PPP Ingin Suryadharma Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
Menurutnya, jika proses penyidikan sudah rampung, maka wajar jika SDA mengajukan hak penangguhan penahanan. "Pasal 31 Ayat 1 KUHAP penangguhan secara jelas diatur," kata Humphrey dalam diskusi bertema 'Penangguhan Penahanan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia' di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Humphrey mengatakan, sebagai negara yang mendasarkan hukum Pancasila, sudah seyogyanya para penegak hukum seperti KPK mengedepankan asas persamaan hukum. Menurutnya, jika penyidik dan pimpinan KPK mendapat penangguhan penahanan, maka SDA pun berhak mendapatkan hal tersebut.
"Azas Pancasila, equality before the law. Harusnya ada persamaan dengan yang lain. Ada yang dapat penangguhan kok SDA tidak," ujarnya.
Ditambahkannya, KPK sejak awal menyatakan penahanan terhadap SDA untuk kepentingan penyidikan. Namun penyidikan tersebut sudah dianggap selesai, maka kewajiban KPK memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Apakah harus ditahan 120 hari, ini melanggar HAM. Dan satu hal lagi, ini ada yang dikaitkan dengan hukum Islam azas kemanfaatan kemaslahatan. Kalau sudah selesai harusnya ditangguhkan," tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz sudah mengajukan penangguhan penahanan SDA yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013. SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 22 Mei 2014 lalu dan resmi ditahan pada 10 April 2015.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
PILIHAN:
KPK Isyaratkan Tolak Permintaan Ketua Umum PPP
PPP Ingin Suryadharma Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
(kri)