Penyidikan Rampung, SDA Dinilai Layak Dapat Penangguhan

Jum'at, 19 Juni 2015 - 18:50 WIB
Penyidikan Rampung,...
Penyidikan Rampung, SDA Dinilai Layak Dapat Penangguhan
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat menyatakan, kliennya berhak mendapatkan penangguhan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, proses penyidikan sudah rampung dilakukan.

Menurutnya, jika proses penyidikan sudah rampung, maka wajar jika SDA mengajukan hak penangguhan penahanan. "Pasal 31 Ayat 1 KUHAP penangguhan secara jelas diatur," kata Humphrey dalam diskusi bertema 'Penangguhan Penahanan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia' di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Humphrey mengatakan, sebagai negara yang mendasarkan hukum Pancasila, sudah seyogyanya para penegak hukum seperti KPK mengedepankan asas persamaan hukum. Menurutnya, jika penyidik dan pimpinan KPK mendapat penangguhan penahanan, maka SDA pun berhak mendapatkan hal tersebut.

"Azas Pancasila, equality before the law. Harusnya ada persamaan dengan yang lain. Ada yang dapat penangguhan kok SDA tidak," ujarnya.

Ditambahkannya, KPK sejak awal menyatakan penahanan terhadap SDA untuk kepentingan penyidikan. Namun penyidikan tersebut sudah dianggap selesai, maka kewajiban KPK memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Apakah harus ditahan 120 hari, ini melanggar HAM. Dan satu hal lagi, ini ada yang dikaitkan dengan hukum Islam azas kemanfaatan kemaslahatan. Kalau sudah selesai harusnya ditangguhkan," tukasnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz sudah mengajukan penangguhan penahanan SDA yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013. SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 22 Mei 2014 lalu dan resmi ditahan pada 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.

PILIHAN:
KPK Isyaratkan Tolak Permintaan Ketua Umum PPP

PPP Ingin Suryadharma Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved