KPU Atur Posisi Calon Petahana di Pilkada Lewat PKPU

Jum'at, 19 Juni 2015 - 15:09 WIB
KPU Atur Posisi Calon...
KPU Atur Posisi Calon Petahana di Pilkada Lewat PKPU
A A A
JAKARTA - Banyak cara dilakukan calon kepala daerah dari petahana untuk membantu keluarga dan kerabatnya agar bisa maju dalam pilkada serentak 2015 mendatang. Salah satu caranya dengan mengundurkan diri sebelum penetapan calon agar keluarga dan kerabatnya bisa bertarung di pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, kendati para petahana menggunakan strategi mundur sebelum penetapan calon, status mereka tetap dianggap sebagai petahana sebelum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari pemerintah.

"KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Nah kalau SK, itu ada bupati/wali kota pada menteri, gubernur pada presiden," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurut Arief, lembaganya sudah dibekali tentang PKPU Nomor 9 Tahun 2015 buat mengatur soal posisi calon petahana. Dalam peraturan tersebut dikatakan kepala daerah yang sudah dua periode dilarang untuk menjabat kembali.

Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.

Dalam hal itu, Arief menambahkan, bisa saja SK pengunduran diri petahana dikeluarkan setelah masa pencalonan. "Jadi selama masa pencalonan masih dalam status petahana," ucapnya.

Diketahui, setidaknya ada tiga kepala daerah yakni Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Hilir dan Wakil Wali Kota Sibolga yang dikabarkan mundur karena berstatus petahana. Hal itu dilakukan agar keluarga atau kerabatnya dengan mudah mengikuti pilkada.

PILIHAN:

Tunduk Putusan Pengadilan, KPU Diyakini Akui Munas Riau

Ruhut Ingin Kewenangan KPK, Polri dan Kejaksaan Disamakan
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved