KPU Atur Posisi Calon Petahana di Pilkada Lewat PKPU
Jum'at, 19 Juni 2015 - 15:09 WIB
KPU Atur Posisi Calon Petahana di Pilkada Lewat PKPU
A
A
A
JAKARTA - Banyak cara dilakukan calon kepala daerah dari petahana untuk membantu keluarga dan kerabatnya agar bisa maju dalam pilkada serentak 2015 mendatang. Salah satu caranya dengan mengundurkan diri sebelum penetapan calon agar keluarga dan kerabatnya bisa bertarung di pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, kendati para petahana menggunakan strategi mundur sebelum penetapan calon, status mereka tetap dianggap sebagai petahana sebelum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari pemerintah.
"KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Nah kalau SK, itu ada bupati/wali kota pada menteri, gubernur pada presiden," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Arief, lembaganya sudah dibekali tentang PKPU Nomor 9 Tahun 2015 buat mengatur soal posisi calon petahana. Dalam peraturan tersebut dikatakan kepala daerah yang sudah dua periode dilarang untuk menjabat kembali.
Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.
Dalam hal itu, Arief menambahkan, bisa saja SK pengunduran diri petahana dikeluarkan setelah masa pencalonan. "Jadi selama masa pencalonan masih dalam status petahana," ucapnya.
Diketahui, setidaknya ada tiga kepala daerah yakni Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Hilir dan Wakil Wali Kota Sibolga yang dikabarkan mundur karena berstatus petahana. Hal itu dilakukan agar keluarga atau kerabatnya dengan mudah mengikuti pilkada.
PILIHAN:
Tunduk Putusan Pengadilan, KPU Diyakini Akui Munas Riau
Ruhut Ingin Kewenangan KPK, Polri dan Kejaksaan Disamakan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, kendati para petahana menggunakan strategi mundur sebelum penetapan calon, status mereka tetap dianggap sebagai petahana sebelum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari pemerintah.
"KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). Nah kalau SK, itu ada bupati/wali kota pada menteri, gubernur pada presiden," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Arief, lembaganya sudah dibekali tentang PKPU Nomor 9 Tahun 2015 buat mengatur soal posisi calon petahana. Dalam peraturan tersebut dikatakan kepala daerah yang sudah dua periode dilarang untuk menjabat kembali.
Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.
Dalam hal itu, Arief menambahkan, bisa saja SK pengunduran diri petahana dikeluarkan setelah masa pencalonan. "Jadi selama masa pencalonan masih dalam status petahana," ucapnya.
Diketahui, setidaknya ada tiga kepala daerah yakni Wali Kota Pekalongan, Bupati Ogan Hilir dan Wakil Wali Kota Sibolga yang dikabarkan mundur karena berstatus petahana. Hal itu dilakukan agar keluarga atau kerabatnya dengan mudah mengikuti pilkada.
PILIHAN:
Tunduk Putusan Pengadilan, KPU Diyakini Akui Munas Riau
Ruhut Ingin Kewenangan KPK, Polri dan Kejaksaan Disamakan
(kri)