Mensesneg: Presiden Tidak Ada Niatan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini tidak memiliki niatan untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membantah kabar menyebutkan pemerintah yang menginginkan revisi Undang-undang (UU) KPK tersebut.
"Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan, tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi Undang-undang KPK," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Kendati demikian, menurut Pratikno, sebaiknya menunggu keputusan Presiden Jokowi. Sebab, revisi UU KPK tersebut belum dibahas lebih lanjut hingga saat ini.
"Kita tunggu presiden, saya belum berhasil menemui beliau mengenai hal tersebut," tuturnya.
PILIHAN:
Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK
PDIP Sebut Revisi UU KPK Usulan Fraksi Gerindra
"Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan, tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi Undang-undang KPK," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Kendati demikian, menurut Pratikno, sebaiknya menunggu keputusan Presiden Jokowi. Sebab, revisi UU KPK tersebut belum dibahas lebih lanjut hingga saat ini.
"Kita tunggu presiden, saya belum berhasil menemui beliau mengenai hal tersebut," tuturnya.
PILIHAN:
Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK
PDIP Sebut Revisi UU KPK Usulan Fraksi Gerindra
(kri)