KPK Kecewa Tak Diajak DPR Bicara Soal Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta DPR agar mengajak pihaknya berbicara jika akhirnya memutuskan untuk mengusulkan revisi Undang-undang (UU) KPK.
"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar dalam proses itu. Memang dalam membuat undang-undang, itu ada di DPR dan pemerintah. Tapi, tidak ada salahnya sebagai user, KPK itu dimintain pendapat. Tolong disampaikan," ujar Johan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Pasalnya, menurut Johan, revisi UU KPK akan mengurangi kewenangan lembaga antikorupsi yang dinilainya selama ini tidak memiliki masalah dalam menetapkan tersangka korupsi.
"Ya, kami hanya bisa menyuarakan itu, bahwa revisi itu untuk mereduksi kewenangan KPK maka menjadi tanda tanya besar. Katanya mau memperkuat?" tandasnya.
PILIHAN:
Fadli Zon Sebut Revisi UU KPK untuk Hindari Abuse Of Power
Ketua DPR Bantah Revisi UU KPK Upaya Pelemahan KPK
"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar dalam proses itu. Memang dalam membuat undang-undang, itu ada di DPR dan pemerintah. Tapi, tidak ada salahnya sebagai user, KPK itu dimintain pendapat. Tolong disampaikan," ujar Johan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Pasalnya, menurut Johan, revisi UU KPK akan mengurangi kewenangan lembaga antikorupsi yang dinilainya selama ini tidak memiliki masalah dalam menetapkan tersangka korupsi.
"Ya, kami hanya bisa menyuarakan itu, bahwa revisi itu untuk mereduksi kewenangan KPK maka menjadi tanda tanya besar. Katanya mau memperkuat?" tandasnya.
PILIHAN:
Fadli Zon Sebut Revisi UU KPK untuk Hindari Abuse Of Power
Ketua DPR Bantah Revisi UU KPK Upaya Pelemahan KPK
(kri)