Bea dan Cukai Bandara Gagalkan Pengiriman Tengkorak Manusia

Kamis, 18 Juni 2015 - 09:20 WIB
Bea dan Cukai Bandara Gagalkan Pengiriman Tengkorak Manusia
Bea dan Cukai Bandara Gagalkan Pengiriman Tengkorak Manusia
A A A
TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan enam tengkorak manusia dikemas dalam panci ke Amsterdam (Belanda) dan Australia.

Terbongkarnya upaya penyelundupan enam tengkorak manusia itu berkat kejelian petugas dalam memeriksa paket kiriman melalui kantor pos. Penyelundupan terjadi di gudang ekspor JAS Cargo Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Februari dan 30 Maret 2015. Paket pertama yang hendak dikirim ke Amsterdam itu dikemas dalam empat panci aluminium dengan alamat pengirim dari Surabaya tanpa alamat yang jelas. ”Paket itu setelah diperiksa berisi empat tengkorak manusia,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Selasa (16/6).

Temuan kedua pada 30 Maret dengan pengirim dari Bali. Paket ini diberitahukan sebagai craft shell , clay, & statue. Karena petugas curiga, akhirnya diperiksa berisi dua tengkorak manusia. Penyelundupan tengkorak ini terdeteksi setelah petugas memeriksa paket barang dengan mesin pemeriksaan. Karena mencurigakan, paket dibuka dan dilakukan pemeriksaan fisik.

Kasus ini sudah diserahkan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Subdirektorat Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Widiarti menuturkan, tengkorak manusia itu diduga berasal dari suku Dayak yang dilarang untuk diperjualbelikan karena termasuk cagar budaya.

Berdasarkan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, pasal 68 menyebutkan bahwa cagar budaya baik seluruh maupun bagianbagiannya hanya dapat dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk kepentingan penelitian, promosi budaya, dan pameran. Setiap orang dilarang membawa cagar budaya kecuali izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan.

”Pelakunya diancam penjara enam bulan hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar. Hingga kini pelaku pengiriman tengkorak belum berhasil dilacak karena petugas kesulitan melacak pengirimnya,” terangnya. Di bagian lain, Polresta Bekasi Kota memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan di halaman Polresta Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin. Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, puluhan ribu miras dan oplosan yang dimusnahkan ini merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi dalam rangka 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

”Jelang masuk bulan puasa ini, kami ingin mencegah tindakan kriminal dengan menekan peredaran miras yang menimbulkan tindakan kriminalitas,” katanya. Pihaknya menyita 16.980 botol miras dan 753 liter oplosan. Selain itu, selama periode Januari-Mei, pihaknya telah menyita barang bukti narkoba jenis ganja 22,76 kilogram dan sabu seberat 745 gram. ”Tersangka yang kami tangkap sebanyak 183 orang,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Enen Saribanon memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi dalam pengungkapan kasus narkoba. Enen berharap kejahatan narkoba yang umumnya merusak generasi muda dapat diberantas. ”Pengungkapan perkara narkoba cukup baik dan harus diikuti dengan rehabilitasi,” tuturnya.

Denny irawan/ abdullah m surjaya
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6301 seconds (0.1#10.140)