Menkumham Sambut Baik Usul Ruki Soal KPK Ada SP3

Rabu, 17 Juni 2015 - 18:54 WIB
Menkumham Sambut Baik...
Menkumham Sambut Baik Usul Ruki Soal KPK Ada SP3
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, usul Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki agar KPK diberi wewenang bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perlu dibahas dalam revisi UU KPK.

"Ya nantilah itu dibahas, usulan saja belum masuk," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menurut Yasonna, lembaga hukum termasuk KPK harus diawasi kewenanngannya supaya tidak terjadi kesewenangan-wenangan.

"Kekuasaan KPK harus check and balances. Di Kepolisian dan DPR juga," imbuhnya.

Tidak hanya itu, penyadapan oleh KPK harus melalui aturan yang jelas, namun perlu pembahasan yang mendalam.

"Kalau di negara lain, penyadapan harus melalui aturan, tidak boleh langsung sadap. Karena ada hak privasi, individual, di situ kita atur bagaimana dan disepakati," ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, kalahnya KPK dalam sidang praperadilan cukup mengagetkan, apalagi sampai terjadi tiga kali, menurut dia ada proses yang tidak dilalui oleh KPK.

"Makannya kita atur dengan baik, yang penting kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jangan suuzon dulu, kita lihat bagaimana drafnya. Semua stakeholder pasti diundang," tegasnya.

Pilihan:

UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)