Abdullah Hehamahua Tak Setuju KPK Punya Wewenang SP3
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua tidak menyetujui soal penambahan wewenang bagi KPK dalam mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
Abdullah menolak keras usulan yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki itu. Dia mengatakan, opsi itu menghilangkan keunikan KPK diantara lembaga penegak hukum lain yang dapat mengeluarkan SP3.
"Kali ini saya berbeda pendapat dengan Pak Ruki. Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3. Sebab, itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Menurutnya, dengan adanya SP3 dikhawatirkan KPK akan dengan mudah mentersangkakan seseorang dan kemudian menerbitkan SP3 karena tidak adanya cukup bukti.
"Maksud UU melarang KPK menerbitkan SP3 agar KPK super hati-hati dalam menangani setiap perkara," jelasnya.
Usulan Ruki, lanjut Abdullah, dimungkinkan lantaran kekalahan KPK dalam tiga praperadilan yang diajukan tersangkanya. Padahal, seharusnya Ruki mengerti bahwa putusan itu sarat akan unsur politik.
"Menurut saya, putusan praperadilan dalam tiga kasus itu sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya, kawan-kawan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," pungkas dia.
PILIHAN:
UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK
Abdullah menolak keras usulan yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki itu. Dia mengatakan, opsi itu menghilangkan keunikan KPK diantara lembaga penegak hukum lain yang dapat mengeluarkan SP3.
"Kali ini saya berbeda pendapat dengan Pak Ruki. Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3. Sebab, itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Menurutnya, dengan adanya SP3 dikhawatirkan KPK akan dengan mudah mentersangkakan seseorang dan kemudian menerbitkan SP3 karena tidak adanya cukup bukti.
"Maksud UU melarang KPK menerbitkan SP3 agar KPK super hati-hati dalam menangani setiap perkara," jelasnya.
Usulan Ruki, lanjut Abdullah, dimungkinkan lantaran kekalahan KPK dalam tiga praperadilan yang diajukan tersangkanya. Padahal, seharusnya Ruki mengerti bahwa putusan itu sarat akan unsur politik.
"Menurut saya, putusan praperadilan dalam tiga kasus itu sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya, kawan-kawan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," pungkas dia.
PILIHAN:
UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK
(kri)