Abdullah Hehamahua Tak Setuju KPK Punya Wewenang SP3

Rabu, 17 Juni 2015 - 16:03 WIB
Abdullah Hehamahua Tak...
Abdullah Hehamahua Tak Setuju KPK Punya Wewenang SP3
A A A
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua tidak menyetujui soal penambahan wewenang bagi KPK dalam mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

Abdullah menolak keras usulan yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki itu. Dia mengatakan, opsi itu menghilangkan keunikan KPK diantara lembaga penegak hukum lain yang dapat mengeluarkan SP3.

"Kali ini saya berbeda pendapat dengan Pak Ruki. Saya tidak setuju KPK bisa menerbitkan SP3. Sebab, itulah salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan," ujar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menurutnya, dengan adanya SP3 dikhawatirkan KPK akan dengan mudah mentersangkakan seseorang dan kemudian menerbitkan SP3 karena tidak adanya cukup bukti.

"Maksud UU melarang KPK menerbitkan SP3 agar KPK super hati-hati dalam menangani setiap perkara," jelasnya.

Usulan Ruki, lanjut Abdullah, dimungkinkan lantaran kekalahan KPK dalam tiga praperadilan yang diajukan tersangkanya. Padahal, seharusnya Ruki mengerti bahwa putusan itu sarat akan unsur politik.

"Menurut saya, putusan praperadilan dalam tiga kasus itu sarat dengan nuansa politik. Sebab, saya tetap percaya, kawan-kawan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak ada alat bukti yang cukup," pungkas dia.

PILIHAN:

UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
4 Letjen TNI Berkarier...
4 Letjen TNI Berkarier Moncer Teman Seangkatan Panglima TNI Lulusan Akmil 1991
23 menit yang lalu
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
5 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
9 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
9 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
10 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved