2 Oknum Polisi Sewakan Senpi ke Sopir Angkot
A
A
A
JAKARTA - Dua oknum polisi ditangkap karena menyewakan senjata api (senpi) jenis revolver ilegal kepada dua sopir angkutan umum di bekas Terminal Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (14/6).
Saat ini anggota Unit Lantas Polsek Ciputat Aipda DK, 39, dan anggota Polsek Pamulang Aiptu JS, 46, sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya. ”Kapolres Jakarta Selatan memang menginformasikan ke saya mau menyerahkan dua oknum yang menyewakan senjata api,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu kemarin.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Cilandak menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sopir angkutan umum yang membawa senjata api. ”Informasi itu diselidiki oleh Polsek Cilandak dan sopirnya ditangkap,” ucapnya. Kepada polisi, sopir angkot menyebutkan senjata api diperoleh dari Aiptu JS. ”Aiptu JS diamankan di Polsek Pamulang atas bantuan kepala polsek. Sementara Aipda DK diamankan di Pondok Cabe atas bantuan kanit lantas,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru.
Menurut keterangan Aiptu JS, senpi berasal dari tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk sewaktu JS menjadi anggota Buser Polsek Pamulang pada 2003/2004. Senpi merupakan barang bukti, namun tidak dilaporkan ke komando, melainkan disimpan sendiri. JS menyerahkan senpi ke Aipda DK pada Minggu (7/6) di Kompleks Kejaksaan, Ciputat. Lalu, oleh Aipda DK dikasihkan lagi kepada M Paijo alias Bejo untuk dibawa ke Lebak Bulus dengan angkutan umum D 01 jurusan Ciputat-Lebak Bulus.
Aiptu JS menunggu di seki tar Ciputat dan sepeda motor milik Aipda DK ditinggal di Kompleks Kejaksaan. Rencananya senpi itu akan disewa kepada seseorang bernama Rendi seharga Rp10 juta selama satu minggu. Dalam angkutan umum tersebut ada Bejo sebagai sopir, di sampingnya ada Aipda DK, sedangkan Muhadi dan Subagio (saksi) duduk di belakang. Sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), Aipda DK turun dari angkutan umum karena, kata Bejo, tidak boleh bertemu dengan calon penyewa senpi. Sesampainya di lokasi, angkutan tersebut diamankan oleh anggota Polsek Cilandak.
Aipda DK yang melihat penangkapan kemudian naik angkutan umum menuju Kompleks Kejaksaan mengambil sepeda motornya untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Aiptu JS. Akhirnya dua oknum polisi itu ditangkap dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Helmi syarif
Saat ini anggota Unit Lantas Polsek Ciputat Aipda DK, 39, dan anggota Polsek Pamulang Aiptu JS, 46, sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya. ”Kapolres Jakarta Selatan memang menginformasikan ke saya mau menyerahkan dua oknum yang menyewakan senjata api,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu kemarin.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Cilandak menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sopir angkutan umum yang membawa senjata api. ”Informasi itu diselidiki oleh Polsek Cilandak dan sopirnya ditangkap,” ucapnya. Kepada polisi, sopir angkot menyebutkan senjata api diperoleh dari Aiptu JS. ”Aiptu JS diamankan di Polsek Pamulang atas bantuan kepala polsek. Sementara Aipda DK diamankan di Pondok Cabe atas bantuan kanit lantas,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru.
Menurut keterangan Aiptu JS, senpi berasal dari tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk sewaktu JS menjadi anggota Buser Polsek Pamulang pada 2003/2004. Senpi merupakan barang bukti, namun tidak dilaporkan ke komando, melainkan disimpan sendiri. JS menyerahkan senpi ke Aipda DK pada Minggu (7/6) di Kompleks Kejaksaan, Ciputat. Lalu, oleh Aipda DK dikasihkan lagi kepada M Paijo alias Bejo untuk dibawa ke Lebak Bulus dengan angkutan umum D 01 jurusan Ciputat-Lebak Bulus.
Aiptu JS menunggu di seki tar Ciputat dan sepeda motor milik Aipda DK ditinggal di Kompleks Kejaksaan. Rencananya senpi itu akan disewa kepada seseorang bernama Rendi seharga Rp10 juta selama satu minggu. Dalam angkutan umum tersebut ada Bejo sebagai sopir, di sampingnya ada Aipda DK, sedangkan Muhadi dan Subagio (saksi) duduk di belakang. Sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), Aipda DK turun dari angkutan umum karena, kata Bejo, tidak boleh bertemu dengan calon penyewa senpi. Sesampainya di lokasi, angkutan tersebut diamankan oleh anggota Polsek Cilandak.
Aipda DK yang melihat penangkapan kemudian naik angkutan umum menuju Kompleks Kejaksaan mengambil sepeda motornya untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Aiptu JS. Akhirnya dua oknum polisi itu ditangkap dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Helmi syarif
(ars)