Kasus Kondensat, RI & Polisi Singapura Bidik Inisial HW
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan berkoordinasi dengan polisi Singapura untuk memeriksa seseorang berinisial HW, terkait kasus dugaan korupsi kondensat antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Langkah ini penting mereka lakukan agar tidak menyalahi aturan dalam melaksanakan proses pemeriksaan tersebut.
"Kita tidak mau ada konflik di situ, bahwa penegakan hukum yang kita laksanakan pada penindakan korupsi ini harus penegakan hukum, bukan melanggar hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Mengenai perkara ini sendiri, kata Victor, dari hasil diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disinyalir perkara ini sejak awal bermasalah.
"Pendapat awalnya mereka ini total lost. Kenapa? Saya berdiskusi dengan mereka karena sejak awal, sejak dilaksanakan lifting tidak ada kontrak kerja, sedangkan kontrak dalam Undang-undang (UU) Migas, itu payung yang memayungi negara dalam hal ini migas dengan kontraktor," terangnya.
Atas perkara ini, Victor memastikan sudah ada kerugian negara. Namun, mengenai kemana saja aliran uang tersebut mereka masih menunggu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Aliran dana memang sangat kita tunggu," pungkasnya.
Pilihan: Kasus Kondensat, Polri Dinilai Perlu Periksa JK
Langkah ini penting mereka lakukan agar tidak menyalahi aturan dalam melaksanakan proses pemeriksaan tersebut.
"Kita tidak mau ada konflik di situ, bahwa penegakan hukum yang kita laksanakan pada penindakan korupsi ini harus penegakan hukum, bukan melanggar hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Mengenai perkara ini sendiri, kata Victor, dari hasil diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disinyalir perkara ini sejak awal bermasalah.
"Pendapat awalnya mereka ini total lost. Kenapa? Saya berdiskusi dengan mereka karena sejak awal, sejak dilaksanakan lifting tidak ada kontrak kerja, sedangkan kontrak dalam Undang-undang (UU) Migas, itu payung yang memayungi negara dalam hal ini migas dengan kontraktor," terangnya.
Atas perkara ini, Victor memastikan sudah ada kerugian negara. Namun, mengenai kemana saja aliran uang tersebut mereka masih menunggu laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Aliran dana memang sangat kita tunggu," pungkasnya.
Pilihan: Kasus Kondensat, Polri Dinilai Perlu Periksa JK
(maf)