Izin Salat, Dahlan Iskan Tetap Enggan Komentar

Selasa, 16 Juni 2015 - 14:49 WIB
Izin Salat, Dahlan Iskan...
Izin Salat, Dahlan Iskan Tetap Enggan Komentar
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan terlihat keluar dari ruang penyidikan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dahlan Iskan keluar bukan lantaran dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan, namun karena ingin melaksanakan ibadah salat Zuhur di Masjid As-Salam, Kejati DKI Jakarta.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu hanya diam dan lebih memilih menyerahkan ke pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengaku setia mendampingi kliennya selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan, pertanyaan penyidik masih berkutat pada data pribadi dan seputar proyek pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013.

"Selain pertanyaan identitas pribadi Pak Dahlan juga ada pertanyaan proyek 21 gardu yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara). Meski pengadaan tanah diserahkan kepada PLN," kata Yusril saat mendampingi Dahlan di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).

Dia mengatakan, mengenai usulan Dahlan saat tengah menjabat Dirut PLN agar proyek pembangunan 21 gardu itu dijadikan proyek yang sifatnya jangka panjang atau multiyears juga sempat ditanyakan oleh penyidik.

Usulan itu, kata dia, kemudian diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dengan pertimbangan pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam waktu satu tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah," ucap Yusril.

"Itulah pertanyaan apa itu multiyears, apa maksud dan mengapa diadakan usulan supaya proyek ini menjadi proyek multiyears," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan: Kejagung Berencana Usut Semua Kasus Dahlan Iskan

Bisik-bisik Eks Jubir Gus Dur Soal Kontroversi Sutiyoso
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved