Izin Salat, Dahlan Iskan Tetap Enggan Komentar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan terlihat keluar dari ruang penyidikan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dahlan Iskan keluar bukan lantaran dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan, namun karena ingin melaksanakan ibadah salat Zuhur di Masjid As-Salam, Kejati DKI Jakarta.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu hanya diam dan lebih memilih menyerahkan ke pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengaku setia mendampingi kliennya selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan, pertanyaan penyidik masih berkutat pada data pribadi dan seputar proyek pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013.
"Selain pertanyaan identitas pribadi Pak Dahlan juga ada pertanyaan proyek 21 gardu yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara). Meski pengadaan tanah diserahkan kepada PLN," kata Yusril saat mendampingi Dahlan di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia mengatakan, mengenai usulan Dahlan saat tengah menjabat Dirut PLN agar proyek pembangunan 21 gardu itu dijadikan proyek yang sifatnya jangka panjang atau multiyears juga sempat ditanyakan oleh penyidik.
Usulan itu, kata dia, kemudian diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dengan pertimbangan pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam waktu satu tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah," ucap Yusril.
"Itulah pertanyaan apa itu multiyears, apa maksud dan mengapa diadakan usulan supaya proyek ini menjadi proyek multiyears," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan: Kejagung Berencana Usut Semua Kasus Dahlan Iskan
Bisik-bisik Eks Jubir Gus Dur Soal Kontroversi Sutiyoso
Dahlan Iskan keluar bukan lantaran dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan, namun karena ingin melaksanakan ibadah salat Zuhur di Masjid As-Salam, Kejati DKI Jakarta.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu hanya diam dan lebih memilih menyerahkan ke pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengaku setia mendampingi kliennya selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan, pertanyaan penyidik masih berkutat pada data pribadi dan seputar proyek pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013.
"Selain pertanyaan identitas pribadi Pak Dahlan juga ada pertanyaan proyek 21 gardu yang dibiayai oleh APBN (Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara). Meski pengadaan tanah diserahkan kepada PLN," kata Yusril saat mendampingi Dahlan di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia mengatakan, mengenai usulan Dahlan saat tengah menjabat Dirut PLN agar proyek pembangunan 21 gardu itu dijadikan proyek yang sifatnya jangka panjang atau multiyears juga sempat ditanyakan oleh penyidik.
Usulan itu, kata dia, kemudian diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dengan pertimbangan pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam waktu satu tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah," ucap Yusril.
"Itulah pertanyaan apa itu multiyears, apa maksud dan mengapa diadakan usulan supaya proyek ini menjadi proyek multiyears," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan: Kejagung Berencana Usut Semua Kasus Dahlan Iskan
Bisik-bisik Eks Jubir Gus Dur Soal Kontroversi Sutiyoso
(maf)