Ini Tugas Tim Pengawas Intelijen Bentukan DPR

Selasa, 16 Juni 2015 - 12:27 WIB
Ini Tugas Tim Pengawas Intelijen Bentukan DPR
Ini Tugas Tim Pengawas Intelijen Bentukan DPR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan Tim Pengawas Intelijen DPR dibuat atas dasar amanat Undang-undang (UU) Intelijen. Setelah disahkan pada tahun 2011, maka saat ini dibentuklah Tim Pengawas Intelijen.

"Sejak ada pergantian kepala BIN, 2011 DPR sosialiasikan UU Intelijen BIN. Baru pertenghan 2012 Komisi I dengan BIN menyusun aturan teknis pengawas. Sekarang ada kesempatan baik seiring adanya pergantian," ujar Mahfudz di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Sesuai UU, lanjut Mahfudz, Tim Pengawas Intelijen memiliki beberapa tugas yakni yang pertama adalah melakukan pengawasan khusus setelah pelaksana tugas kewenangan BIN.

"Karena BIN tertutup memang tidak bisa masuk terlalu dalam," jelasnya.

Kedua, jika terdapat operasi intelijen yang terindikasi menyalahi UU, maka tim pengawas dapat bekerja melakukan investigasi secara tertutup dan menjaga kerahasiaan informasi.

"Ini kan kasusnya belum ada, jadi semacam stanby unit. Cara kerja tergantung kasusnya seperti apa," tutur Mahfudz.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan Tim Pengawas Intelijen akan mewakili setiap fraksi-fraksi yang ada di DPR. Nanti para perwakilan fraksi yang masuk dalam tim akan diambil sumpahnya dan salah satu kinjerjanya adalah menjaga kerahasiaan informasi.

"Tidak seperti panitia angket. Kami sampaikan kriteria yang dibutuhkan anggota pengawas," tandas Mahfudz.

PILIHAN:

Fraksi Nasdem Tolak Pembentukan Tim Pengawas Intelijen
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6775 seconds (0.1#10.140)