MA Ajukan 750 Formasi Calon Hakim

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:58 WIB
MA Ajukan 750 Formasi Calon Hakim
MA Ajukan 750 Formasi Calon Hakim
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengajukan 750 formasi hakim baru kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-RB) tahun ini.

Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, 750 formasi hakim yang diajukan memang diperlukan guna mengisi kekosongan di tiga lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. ”Tapi, apakah kemampuan pemerintah bisa dipenuhi atau memang dibatasi, ya kita tunggu saja,” ungkap Suhadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Namun, hingga saat ini Kemenpan- RB belum memberikan kepastian atas jumlah formasi hakim yang diajukan MA.

Kalaupun pemerintah hanya mampu menyediakan 350 hakim, MA pun tidak akan masalah. Ini berkaitan dengan anggaran atau penggajian calon hakim. Anggaran untuk seleksi calon hakim pada 2015 sebenarnya sudah dikantongi MA. Karena itu, jika Kemenpan- RB sudah memberikan kepastianatasjumlahkuotayang diminta, MA akan langsung melakukan seleksi pengangkatan hakim.

”Ya, itu paling tidak 350 formasi hakim, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau sudah ada, akan kita umumkan pada masyarakat ada penerimaan hakim,” paparnya. Suhadi mengatakan, kalau pemerintah sudah memutuskan jumlah formasi, MA akan menggunakan prosedur pada 2010 dalam menyeleksi calon hakim. Ini jalan keluar satusatunya untuk mengatasi krisis hakim. Dengan tidak ada seleksi hakim dalam lima tahun belakang, tujuh sampai 10 tahun yang akan datang akan berakibat kekosongan pimpinan peradilan di tingkat bawah.

”Nanti kalau ada lampu hijau dari sana (menpan- RB), kita akan umumkan penerimaan hakim sesuai prosedur penerimaan PNS. Kita tempuh seusai 2010. Itu jalan keluarnya seperti pintu darurat,” ungkap Suhadi. Dengan kata lain, MA tidak perlu menunggu putusan MK atas keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan seleksi hakim. Keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim masih dipersoalkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dalam uji materi di MK. Saat ini sidang uji materi terkait keabsahan KY dalam seleksi calon hakim masih berlangsung.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mempersilakan MA jika ingin melakukan seleksi calon hakim sesuai prosedur pada 2010. Namun, menurut dia, itu melanggar dan menyimpang ketentuan yang diamanatkan undang-undang peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. ”Ya, kalau mau melanggar UU, silakan saja. Kecuali ada perppu baru boleh menyimpang dari tiga UU itu. KY tidak punya kapasitas untuk menolak dan menyetujui,” tandas Imam.

Dia hanya mengingatkan, jika MA tetap melaksanakan seleksi calon hakim seperti pada 2010, hakim hasil rekrutmen bisa dipersoalkan keabsahannya. ”Dan, apakatadunia, masaMA melanggar undang-undang?” ujarnya. Pada 2010 MA melaksanakan seleksi hakim melalui jalur CPNS tanpa melibatkan KY. Sedangkan dalam UU 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU 51 tahun 2009 tentang Peradilan TUN dikatakan bahwa seleksi pengangkatan hakim dilakukan bersama antara MA dan KY.

Atas dasar itu, 210 calon hakim yang diseleksi pada 2010 dipertanyakan keabsahannya karena tidak melibatkan KY dalam proses rekrutmen. Untuk menyelamatkan nasib 210 calon hakim itu, dibuatlah peraturan bersama MA-KY pada 2012.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7067 seconds (0.1#10.140)