Pendaftar Calon Perseorangan Minim

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:54 WIB
Pendaftar Calon Perseorangan Minim
Pendaftar Calon Perseorangan Minim
A A A
JAKARTA - Batas waktu pendaftaran calon bupati/wali kota perseorangan pilkada serentak 2015 berakhir kemarin. Berdasarkan pantauan di beberapa kabupaten/kota, jumlah pendaftar jalur independen ini tergolong minim.

Minimnya pendaftar calon perseorangan ini juga terlihat di level pilkada provinsi. Dari sembilan provinsi yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur tahun ini, hanya dua daerah yang memiliki pendaftar jalur perseorangan. Pendaftaran calon gubernur ini berlangsung 8-12 Juni. ”Kalau provinsi saya lihat cuma dua pendaftar dari perseorangan, yakni Provinsi Bengkulu dan Kalimantan Selatan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta kemarin.

Rendahnya jumlah pendaftar jalur perseorangan ini diduga akibat tingginya syarat dukungan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada, pasangan perseorangan harus mengumpulkan dukungan antara 6,5-10% dari jumlah penduduk. Syarat dukungan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/ kota (lihat info grafis). Dukungan tersebut harus dibuktikan oleh calon dengan menyerahkan KTP ke KPU.

Faktor tingginya syarat dukungan ini juga diakui Ferry. Menurutnya, di tingkat provinsi ada sejumlah calon yang berniat maju, tapi tidak bisa memenuhi syarat dukungan yang diminta. ”Seperti kasus di Kepulauan Riau (Kepri), mereka mendaftar tapi jumlah dukungannya tidak sesuai dengan syarat. Terpaksa kita tolak,” ujarnya. Salah satu daerah yang pilkadanya tidak diikuti calon perseorangan yakni Semarang. Hingga batas akhir pendaftaran kemarin, tidak satu pun pasangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU.

Kondisi ini berbeda dengan Pemilihan Wali Kota Semarang 2010 lalu. Saat itu ada tiga pasangan calon yang mengajukan diri melalui jalur perseorangan. ”Ada tim dari calon perseorangan yang konsultasi, tanyatanya ke KPU, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak mendaftar. Kabarnya dukungan dari pemilih masih kurang,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang kemarin. Saat ditanya apakah persyaratan dukungan yang berat menjadi penghambat calon perseorangan, Henry Wahyono enggan berkomentar lebih jauh.

”Kalau soal itu tentu harus melalui penelitian dan kajian di masyarakat, kami hanya melaksanakan ketentuan saja,” katanya. Di Kota Medan, hingga batas penyerahan berkas kemarin juga tidak satu pun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas.

”Dengan demikian, otomatis jalur perseorangan tidak ada untuk Pilkada Medan,” kata Ketua KPU Medan Pandapotan Tamba kemarin. Di Sulawesi Selatan, dari 11 daerah yang menggelar pilkada tahun ini, enam daerah tidak mengikutsertakan calon perseorangan. Daerah tersebut yakni Kabupaten Barru, Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

”Sebelumnya ada dua orang yang menyampaikan ke KPU, tetapi mereka tidak mendaftar. Saat kami konfirmasi, mereka mengurungkan niat karena tidak mampu penuhi persyaratan,” kata Ketua KPU Luwu Utara Suprianto kemarin. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, minimnya pendaftar calon perseorangan ini sudah dikhawatirkan jauh-jauh hari. Tingginya syarat dukungan yang harus diperoleh calon membuat mereka sulit memenuhi persyaratan.

”Ini sudah kita duga sebelumnya, kenaikan syarat dukungan calon yang drastis akan memengaruhi jumlah pendaftar. Syarat dukungan kecil saja masih sedikit yang mendaftar, apalagi ini dinaikkan,” kata Titi. Titi memperkirakan jumlah pendaftar perseorangan di tingkat kabupaten/kota yang berakhir kemarin rendah. Meskipun luas wilayah relatif kecil, namun apabila jumlah populasi sebuah daerah besar maka tetap akan menyulitkan calon perseorangan. Ke depan, Titi berharap aturan tentang syarat dukungan calon perseorangan ini bisa dikaji ulang.

Pemerintah bersama DPR diminta memahami bagaimana kesulitan mereka yang ingin maju dari jalur perseorangan ini mengingat mereka tidak mempunyai basis kepengurusan terstruktur hingga tingkat bawah seperti halnya partai politik. ”Jangan lupa bahwa syarat dukungan yang ditambah ini berpengaruh pada besaran dana yang harus mereka keluarkan untuk menjaring dukungan masyarakat. Terlebih adanya syarat persebaran dukungan calon,” tandasnya.

Pilkada serentak gelombang I ini akan digelar di 269 daerah, terdiri dari 260 kabupaten/kota dan sembilan provinsi. Khusus pilkada provinsi tahun ini digelar di Kalimantan Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.

Dian ramdhani/ m abduh/m rinaldi khair/ chaerul baderu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7044 seconds (0.1#10.140)