Tiga Kali Cabut Praperadilan, BW Dinilai Pesimistis
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) diyakini merasa pesimistis gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sehingga, BW kembali mencabut gugatan praperadilannya Senin 15 Juni 2015.
Pencabutan gugatan praperadilan itu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan BW. Menurut Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, bisa saja publik menganggap BW merasa pesimistis gugatan praperadilannya terhadap Bareskrim Polri dikabulkan PN Jaksel.
"Tapi langkah yang dilakukan BW itu hak hukum dia," ujar Yusuf kepada Sindonews, Senin 15 Juni 2015. Selain itu, BW dianggap tak merasa tidak percaya dengan institusi pengadilan.
"Dia kan mencari keadilan ya. Kalau dia sudah tidak yakin lagi akan dikabulkan, berarti dia sudah tidak percaya lagi institusi pengadilan tempat pencari keadilan. Harusnya dicoba dulu," tutur dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.(ico)
PILIHAN :
Ini Alasan BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Cabut Praperadilan, Mabes Polri Sebut BW Main-main
Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
Pencabutan gugatan praperadilan itu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan BW. Menurut Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, bisa saja publik menganggap BW merasa pesimistis gugatan praperadilannya terhadap Bareskrim Polri dikabulkan PN Jaksel.
"Tapi langkah yang dilakukan BW itu hak hukum dia," ujar Yusuf kepada Sindonews, Senin 15 Juni 2015. Selain itu, BW dianggap tak merasa tidak percaya dengan institusi pengadilan.
"Dia kan mencari keadilan ya. Kalau dia sudah tidak yakin lagi akan dikabulkan, berarti dia sudah tidak percaya lagi institusi pengadilan tempat pencari keadilan. Harusnya dicoba dulu," tutur dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.(ico)
PILIHAN :
Ini Alasan BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Cabut Praperadilan, Mabes Polri Sebut BW Main-main
Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
(hyk)