Mendagri Klaim Telah Antisipasi Potensi Korupsi Dana Desa
A
A
A
SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim telah melakukan antisipasi terkait dengan potensi kerawanan korupsi dana desa.
"Sebelum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) buat pernyataan itu, sudah jalan (antisipasi)," ujar Tjahjo seusai menghadiri Prosesi Wisuda Praja IPDN di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (14/6/2015).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya merilis peta potensi korupsi anggaran desa. Dimana KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri telah melatih secara terpadu para aparat desa. Dimana pelatihan tersebut juga dikoordinasikan dengan Kementerian Desa.
"Utamanya tentang tata kelola dan sistematika dalam membuat laporan penggunaan anggaran keuangan desa dengan benar," ungkap dia.
Mantan Sekjen PDIP ini menekankan, Kemendagri yang memiliki wewenang dalam bidang tata kelola pemerintah desa berupaya mendidik dan melatih aparat desa. Diharapkan dengan pelatihan ini para aparatur desa tahu mekanisme, aturan dan penggunaan anggaran desa dengan benar.
"Pokoknya harus efektif untuk menekan potensi korupsi," kata Tjahjo.
Mantan anggota DPR itu melanjutkan, telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menyederhanakan pelaporan keuangan bagi desa. Namun laporan tersebut harus efektif.
"Agar dalam membuat laporan jangan tebal-tebal. Satu lembar saja yang sederhaan dan singkat serta dipergunakan dengan baik," ungkap dia.
Di samping itu, Tjahjo menegaskan agar kepala daerah terutama bupati tidak boleh lepas tangan. Dia meminta agar bupati mengontrol penuh penggunaan anggaran desa.
"Karena tanggung jawab penuh manajemen keuangan harus dikontrol dengan baik," ungkapnya.
"Sebelum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) buat pernyataan itu, sudah jalan (antisipasi)," ujar Tjahjo seusai menghadiri Prosesi Wisuda Praja IPDN di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (14/6/2015).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya merilis peta potensi korupsi anggaran desa. Dimana KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri telah melatih secara terpadu para aparat desa. Dimana pelatihan tersebut juga dikoordinasikan dengan Kementerian Desa.
"Utamanya tentang tata kelola dan sistematika dalam membuat laporan penggunaan anggaran keuangan desa dengan benar," ungkap dia.
Mantan Sekjen PDIP ini menekankan, Kemendagri yang memiliki wewenang dalam bidang tata kelola pemerintah desa berupaya mendidik dan melatih aparat desa. Diharapkan dengan pelatihan ini para aparatur desa tahu mekanisme, aturan dan penggunaan anggaran desa dengan benar.
"Pokoknya harus efektif untuk menekan potensi korupsi," kata Tjahjo.
Mantan anggota DPR itu melanjutkan, telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menyederhanakan pelaporan keuangan bagi desa. Namun laporan tersebut harus efektif.
"Agar dalam membuat laporan jangan tebal-tebal. Satu lembar saja yang sederhaan dan singkat serta dipergunakan dengan baik," ungkap dia.
Di samping itu, Tjahjo menegaskan agar kepala daerah terutama bupati tidak boleh lepas tangan. Dia meminta agar bupati mengontrol penuh penggunaan anggaran desa.
"Karena tanggung jawab penuh manajemen keuangan harus dikontrol dengan baik," ungkapnya.
(kri)