PGRI Sebut Pemerintah Gagal Laksanakan UU Guru dan Dosen

Minggu, 14 Juni 2015 - 16:39 WIB
PGRI Sebut Pemerintah Gagal Laksanakan UU Guru dan Dosen
PGRI Sebut Pemerintah Gagal Laksanakan UU Guru dan Dosen
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai gagal melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satunya ialah kewajiban semua guru sudah harus S1 dan D4 di tahun 2015 ini yang belum terwujud.

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UU ini disahkan pada 2015 ini semua guru harus berkualifikasi pendidikan S1 dan D4 dan dilengkapi dengan sertifikat pendidik.

Namun nyatanya, dari jumlah tiga juta guru yang ada saat ini sekitar 40% guru kualifikasi belum S1 atau D4. Sementara 45% guru masih belum bersertifikat pendidik.

“Ini masih ada waktu sekitar enam bulan sampai Desember. Seyogyanya program dan kegiatan pencitraan dikurangi. Kami sudah bosan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/6/2015).

Sulistiyo menjelaskan, siswa berpotensi mendapat layanan pendidikan yang tidak adil karena kualifikasi guru yang heterogen tersebut. Di sisi lain guru juga merasa didiskriminasikan karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi yang harus dibiayai pemerintah pusat dan daerah berimplikasi juga pada diterimanya tunjangan profesi.

Guru yang belum S1/D4 dan juga bersertifikat mestinya dibina. Namun, faktanya pemerintah tidak mendidik dan melatih guru secara jelas dan merata. Adapun pelatihan yang dilakukan 2013 lalu didesain untuk pelaksanaan Kurikulum 2013 dan bukan untuk peningkatan kompetensi guru.

Dilanjutkannya, pemerintah juga gagal melaksanakan amanat Pasal 14 terkait dengan hak guru seperti penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial. Tetapi nyatanya jutaan guru yang bekerja penuh waktu itu memperoleh penghasilan yang tidak manusiawi.

Bahkan, dia menyebut pemerintah menzalimi guru honorer karena masih banyak yang digaji Rp250.000 perbulan. “Mereka sudah bekerja penuh waktu, berprestasi dan berdedikasi tinggi. Kami hanya meminta guru yang sudah bekerja keras ini dihargai,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan fungsional, lanjut dia, terutama bagi guru non PNS pun tidak jelas polanya. Bahkan, banyak yang tidak menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sulistiyo menyebut, pembayaran tahun ini justru lebih jelek dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, sampai bulan Juni ini masih banyak guru yang telah bersertifikat pendidik belum menerima TPG. Internal Kemendikbud pun sering saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan dengan pemerintah daerah.

Dia menambahkan, sekarang guru disibukkan mengurusi tugas-tugas administratif sehingga sulit mengembangkan kompetensi dirinya. Bahkan, guru terancam tidak bisa naik pangkat karena aturan yang dibuat kementerian sangat aneh dan jauh dari kepentingan terwujudya tugas pokok guru.

“Kaitannya dengan perlindungan hukum bagi guru yang diatur pada Pasal 39, belum dilaksanakan sama sekali. Peraturannya pun tidak ada. Akibatnya banyak guru yang teraniaya, dipindah sewenang-wenang, diturunkan jabatan dan pangkatnya,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8856 seconds (0.1#10.140)