Soal Kantor Golkar, Ical Akan Ambil Langkah Hukum
Sabtu, 13 Juni 2015 - 17:01 WIB
Soal Kantor Golkar, Ical Akan Ambil Langkah Hukum
A
A
A
JAKARTA - Konflik Partai Golkar tidak kunjung selesai. Konflik tidak hanya menyangkut keabsahan kepengurusan, tapi juga soal hak menempati kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat.
Saat ini kantor tersebut masih dikuasai oleh kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Kondisi tersebut membuat gerah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Kendati demikian kubu Ical tidak ingin merebut kantor dengan cara mengerahkan massa.
"Saya memilih untuk tidak melaksanakan itu. Tetapi kita menggunakan langkah hukum dan masih mempercayai polisi sebagai penegak hukum," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Ical, jalur hukum yang akan ditempuh akan didasarkan atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara sengketa Partai Golkar. "Saya sedang mengusahakan langkah hukum lain untuk mengeksekusi daripada putusan provisi," tegasnya.
Ical menegaskan akan menghindari aksi anarkis dalam merebut kantor DPP Golkar. "Saya memutuskan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sama anarkisnya dengan tindakan yang dilakukan pihak sana," katanya.
PILIHAN :
Agung Laksono Ngotot Kuasai Kantor Golkar
Kubu Ical Yakin Bisa Gunakan Kantor Golkar
Kubu Agung Klain Kantor DPP Golkar Diserang
Saat ini kantor tersebut masih dikuasai oleh kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Kondisi tersebut membuat gerah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Kendati demikian kubu Ical tidak ingin merebut kantor dengan cara mengerahkan massa.
"Saya memilih untuk tidak melaksanakan itu. Tetapi kita menggunakan langkah hukum dan masih mempercayai polisi sebagai penegak hukum," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Ical, jalur hukum yang akan ditempuh akan didasarkan atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara sengketa Partai Golkar. "Saya sedang mengusahakan langkah hukum lain untuk mengeksekusi daripada putusan provisi," tegasnya.
Ical menegaskan akan menghindari aksi anarkis dalam merebut kantor DPP Golkar. "Saya memutuskan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sama anarkisnya dengan tindakan yang dilakukan pihak sana," katanya.
PILIHAN :
Agung Laksono Ngotot Kuasai Kantor Golkar
Kubu Ical Yakin Bisa Gunakan Kantor Golkar
Kubu Agung Klain Kantor DPP Golkar Diserang
(dam)