Ini Pasal Perlindungan Anak yang Akan Direvisi DPR
A
A
A
JAKARTA - DPR berencana merevisi UU Nomor 35/2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak. Adapun revisi sebagai buntut dari terulangnya kasus penganiayaan anak hingga berujung kematian yang menimpa bocah delapan tahun, Angeline di Sanur Bali.
Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq membeberkan beberapa pasal yang akan diubah di antaranya yang mengatur tentang adopsi, hak asuh anak korban perceraian, pengawasan serta hukuman bagi para pelakunya.
“Satu yang terpenting adalah hak anak itu sendiri, bagaimana posisi mereka di keluarga dan masyarakat. Kemudian pengaturan untuk anak korban perceraian. Kita kan tidak pernah mengatur soal nafkah, soal hak bertemu dengan orangtua,” ujar Imam saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio "Angeline Wajah Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Yang tidak kalah penting menurut Imam adalah sanksi bagi mereka yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Menurut dia, harus ada semacam hukuman yang edukatif perlu dibahas lebih lanjut apa bentuk pastinya.
“Jadi dengan kata mendidik anak-anak menjadi korban kekerasan,” ucapnya.
Imam menambahkan, seringkali banyak orangtua ataupun masyarakat yang menggunakan kata mendidik ini untuk melegalkan kekerasan terhadap anak. Untuk itu, ke depan melalui revisi UU ini hal tersebut akan diatur lebih lanjut.
“Jadi jangan sampai ada orang berlindung dari kata mendidik hanya dia melakukan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq membeberkan beberapa pasal yang akan diubah di antaranya yang mengatur tentang adopsi, hak asuh anak korban perceraian, pengawasan serta hukuman bagi para pelakunya.
“Satu yang terpenting adalah hak anak itu sendiri, bagaimana posisi mereka di keluarga dan masyarakat. Kemudian pengaturan untuk anak korban perceraian. Kita kan tidak pernah mengatur soal nafkah, soal hak bertemu dengan orangtua,” ujar Imam saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio "Angeline Wajah Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Yang tidak kalah penting menurut Imam adalah sanksi bagi mereka yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Menurut dia, harus ada semacam hukuman yang edukatif perlu dibahas lebih lanjut apa bentuk pastinya.
“Jadi dengan kata mendidik anak-anak menjadi korban kekerasan,” ucapnya.
Imam menambahkan, seringkali banyak orangtua ataupun masyarakat yang menggunakan kata mendidik ini untuk melegalkan kekerasan terhadap anak. Untuk itu, ke depan melalui revisi UU ini hal tersebut akan diatur lebih lanjut.
“Jadi jangan sampai ada orang berlindung dari kata mendidik hanya dia melakukan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
(kri)